Kasus Oknum ASN Gorontalo

Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus ASN Gorontalo Utara, Orangtua Korban Sudah Jadi Tersangka

Polda Gorontalo mengungkap kendala penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang diduga melibatkan oknum ASN

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTOTANGAHU
KASUS PENCABULAN -- Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, Selasa (11/11/2025). Ade menjelaskan kendala penyelidikan. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Gorontalo mengungkap kendala penyelidikan kasus dugaan pencabulan
  • Beberapa saksi dipanggil berdomisili jauh dan ada yang tidak memenuhi panggilan penyidik.
  • Keluarga melaporkan kasus tersebut pada 26 Mei 2025.
  • Orangtua korban sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penggelapan uang. di Polresta Gorontalo Kota

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Gorontalo mengungkap kendala penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil negara (ASN) di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Oknum ASN Pemkab Gorut dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Polda Gorontalo. Sebaliknya orangtua korban dilaporkan terduga pelaku atas dugaan penggelapan mahar ke Polresta Gorontalo.

Polda Gorontalo mengungkap kendala belum menentapkan tersangka dalam kasus pencabulan. Sedangkan orangtua korban sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penggelapan uang.

Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Ade Permana menjelaskan bahwa kasus pencabulan ditangani oleh Polda Gorontalo, sementara kasus dugaan penggelapan uang Rp 100 juta ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota

Ia menekankan bahwa kedua laporan ini adalah dua hal yang berbeda dan harus ditangani secara berimbang.

"Harus berimbang kasusnya memang di Polresta Gorontalo Kota dan di Polda Gorontalo, ini kasus yang berbeda," tegas Ade Permana, Selasa (11/11/2025).

Mengenai perkembangan kasus pencabulan, Ade mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi oleh penyidik. 

Salah satunya adalah pemeriksaan saksi ahli psikologi forensik yang tidak berada di Gorontalo.

"Yang pertama visum sudah kita laksanakan, kemudian kita laksanakan pemeriksaan saksi ahli psikologi forensik," ujarnya. 

Kata dia, ahli  psikologi forensik tidak ada di Gorontalo, adanya di Surabaya sehingga terkendala oleh waktu dan jarak. 

Selain itu, beberapa saksi yang dipanggil juga berdomisili jauh dan ada yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

Ia juga menyebut ada beberapa saksi yang jaraknya jauh, bahkan ada yang dipanggil dua kali namun tidak datang.  

Pihaknya kembali sudah memeriksa 2 saksi tambahan. 

Ade memastikan bahwa penyidikan terus berjalan dan akan segera menetapkan tersangka setelah semua bukti terkumpul.

"Setelah nanti ada penetapan tersangka, nanti akan kita sampaikan," imbuhnya.

Orangtua Korban Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved