Kasus Korupsi
Dugaan Suap Rp40,5 Miliar Terbongkar, KPK Temukan Rumah Simpan Uang dan Emas Oknum Bea Cuka
Dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KORUPSI-Ada-dugaan-sejumlah-oknum-Bea-Cukai-siapkan-rumah-aman-atau-safe-house.jpg)
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan adanya rumah aman atau safe house yang disiapkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kasus dugaan korupsi importasi barang.
Dugaan tersebut mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan safe house itu diduga digunakan untuk menyimpan uang dan logam mulia hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga: Update Harga Emas Senin 9 Februari 2026, Ini Rincian Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram
“Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia,” kata Budi.
Rumah tersebut diketahui disewa secara khusus, namun identitas pemiliknya belum diungkap ke publik.
17 Orang Diamankan, Enam Jadi Tersangka
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Dari jumlah itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Mereka yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, SIS Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta ORL Kepala Seksi Intelijen.
Sementara dari pihak swasta, tersangka terdiri dari JF selaku pemilik PT Blueray, AND Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray, dan DK Manajer Operasional PT Blueray.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar. Nilai itu terdiri dari uang tunai Rp1,89 miliar, 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, serta 550.000 yen Jepang.
Ujian Reformasi Sektor Keuangan Negara
Kasus dugaan suap ini dinilai menjadi ujian besar bagi upaya reformasi birokrasi di sektor keuangan negara.
Bagi Purbaya, keberadaan safe house menunjukkan bahwa perjuangan membangun sistem pemerintahan yang bersih belum selesai.
Ia menegaskan bahwa integritas aparatur negara tidak bisa ditawar, dan pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa memandang jabatan.
(*)
| 45 Anggota DPRD Magetan Diduga Korupsi Rp 242 Miliar Dana Aspirasi Masyarakat |
|
|---|
| Sidang Korupsi Gorontalo Hari Ini: Rito Nasibu Hadapi Vonis Kasus Proyek PEN Kota Tua Rp 35 Miliar |
|
|---|
| Terungkap, Begini Cara KPK Melacak Fadia Arafiq Sebelum Ditangkap di Semarang |
|
|---|
| Kasus Korupsi Pertamina, Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara: Masih Berharap Ada Keadilan |
|
|---|
| Nama 3 Terdakwa Korupsi Dana Tilawatil Quran di Pohuwato Gorontalo Bakal Disidang Siang Ini |
|
|---|