Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa
2 Lagi Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kontraktor dan Eks Kadis PUPR
Kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo kembali berkembang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan dua tersangka baru, yakni Handoyo Sugiharta (HS), mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, dan Afandy Laya (AL), kontraktor pelaksana proyek.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo pada Senin (7/10/2025) sekitar pukul 15.45 Wita.
Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk 20 hari ke depan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, membenarkan penahanan tersebut.
“Keduanya merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi Kanal Tanggidaa,” ujarnya kepada wartawan.
Tersangka Sebelumnya
Sebelum penetapan dua tersangka baru ini, Kejati Gorontalo telah menahan tiga pihak lain dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Romen Lantu, pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo (MGK) selaku kontraktor utama; dan Rokhmat Nurkholis, Direktur CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana selaku konsultan pengawas.
Ketiganya diduga kuat memanipulasi laporan progres fisik proyek, yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, demi mencairkan pembayaran pekerjaan.
Dari hasil penyidikan, ditemukan pula adanya aliran dana tidak sah dari proyek kepada pihak yang tidak berhak, termasuk fee sebesar Rp1,7 miliar yang diberikan kepada oknum pegawai Dinas PUPR.
Profil dan Latar Belakang Proyek
Proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa tercatat di LPSE Provinsi Gorontalo dengan kode lelang 5851018 dan pagu anggaran sebesar Rp33 miliar.
Proyek ini dimenangkan oleh PT. Multi Global Konstrindo (MGK), perusahaan asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Tender dimulai pada 9 Januari 2022, dan pekerjaan konstruksi dijadwalkan berlangsung Mei hingga Desember 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.