Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa
2 Lagi Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kontraktor dan Eks Kadis PUPR
Kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan
Maxmilian menjelaskan, penyesuaian tersebut tidak mengurangi lebar jalan utama, melainkan disesuaikan pada lebar pedestrian.
Kekurangan volume akibat penyesuaian ini akan diganti dengan memperlebar pedestrian ke arah pintu parkir Mal Gorontalo.
Dinas PUPR-PKP juga memastikan mutu pekerjaan tetap menjadi prioritas utama.
Pihaknya rutin melakukan pengawasan, termasuk pengambilan sampel beton di lapangan.
Sebelumnya, mereka juga telah meminta formula beton ke laboratorium untuk memastikan kualitas campuran dan mutu beton.
Untuk mengantisipasi kerusakan pola akibat hujan, proses pembentukan beton menggunakan tenda penutup.
"Memang tidak bisa kena hujan langsung saat pembentukan pola itu, nanti rusak polanya," tegas Maxmilian.
Proyek pedestrian Kanal Tanggidaa dimulai pada 14 Juli 2025 dengan anggaran Rp 4,7 miliar. Dengan progres yang lebih cepat, proyek ini diharapkan segera menjadi kenyataan sebagai ikon baru penataan ruang Kota Gorontalo. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.