Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa

2 Lagi Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kontraktor dan Eks Kadis PUPR

Kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
TERSANGKA -- Dua tersangka korupsi proyek kanal Tanggidaa Gorontalo, Handoyo Sugiharta dan Alfandy Laya. 

Maxmilian menjelaskan, penyesuaian tersebut tidak mengurangi lebar jalan utama, melainkan disesuaikan pada lebar pedestrian.

Kekurangan volume akibat penyesuaian ini akan diganti dengan memperlebar pedestrian ke arah pintu parkir Mal Gorontalo.

Dinas PUPR-PKP juga memastikan mutu pekerjaan tetap menjadi prioritas utama.

Pihaknya rutin melakukan pengawasan, termasuk pengambilan sampel beton di lapangan.

Sebelumnya, mereka juga telah meminta formula beton ke laboratorium untuk memastikan kualitas campuran dan mutu beton.

Untuk mengantisipasi kerusakan pola akibat hujan, proses pembentukan beton menggunakan tenda penutup.

"Memang tidak bisa kena hujan langsung saat pembentukan pola itu, nanti rusak polanya," tegas Maxmilian.

Proyek pedestrian Kanal Tanggidaa dimulai pada 14 Juli 2025 dengan anggaran Rp 4,7 miliar. Dengan progres yang lebih cepat, proyek ini diharapkan segera menjadi kenyataan sebagai ikon baru penataan ruang Kota Gorontalo. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved