Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa
2 Lagi Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, Kontraktor dan Eks Kadis PUPR
Kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan
Kanal sepanjang 1,7 kilometer ini dirancang untuk mengendalikan banjir di kawasan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo, Kota Gorontalo.
Namun proyek tersebut tak berjalan sesuai rencana. Pekerjaan yang seharusnya rampung pada Desember 2022, justru molor hingga dua tahun, baru selesai Desember 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati dan audit BPKP, ditemukan bahwa laporan progres proyek telah dimanipulasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,595 miliar.
Dalam modusnya, kontraktor diduga memalsukan dokumen penawaran administrasi dan teknis, serta melaporkan progres palsu untuk mencairkan dana proyek.
Sementara itu, konsultan pengawas ikut memanipulasi laporan pengawasan agar kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi.
Proyek Tetap Berlanjut
Meski kasus hukumnya masih berjalan, pihak Kejati memastikan pembangunan kanal tetap dilanjutkan.
“Pembangunan tidak dihentikan. Kegiatan fisik tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dadang, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, pada November 2024 lalu.
Pembangunan pedestrian Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo menunjukkan progres positif.
Menurut Plt Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Maxmilian Lumentut, pekerjaan berjalan sesuai rencana bahkan melampaui target awal.
"Progres pekerjaannya saat ini on the track sesuai dengan perencanaan. Bahkan posisinya sekarang ada deviasi plus 24 sekian persen,” ujar Maxmilian kepada TribunGorontalo.com, pada Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya menargetkan progres di angka 26 persen, namun realisasi di lapangan telah mencapai 51 persen.
"Saat ini fokus pekerjaan adalah pembuatan beton pola," kata Maxmilian.
Pekerjaan yang sedang dikebut mencakup pencetakan pola menggunakan semen setebal lima sentimeter, lalu dilanjutkan dengan pengecatan.
Selain itu, ada penyesuaian pada alur pedestrian karena lebar kanal yang tidak sama rata dari utara ke selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.