Kasus Korupsi

Dugaan Suap Rp40,5 Miliar Terbongkar, KPK Temukan Rumah Simpan Uang dan Emas Oknum Bea Cuka

Dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
KORUPSI -- Ada dugaan sejumlah oknum Bea Cukai siapkan rumah aman atau safe house untuk menampung hasil korupsi. Hal itu seperti yang diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam. 
Ringkasan Berita:
  • KPK mengungkap dugaan praktik suap di Ditjen Bea Cukai yang melibatkan penyediaan safe house untuk menyimpan uang dan emas. 
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui temuan tersebut menunjukkan reformasi birokrasi belum sepenuhnya berhasil. 
  • Kasus ini menjadi ujian besar integritas aparatur pengelola penerimaan negara.

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan uang dan emas hasil suap.

Temuan tersebut dinilai menjadi pukulan serius bagi upaya reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, yang selama ini mengelola sektor vital penerimaan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait kasus tersebut.

Baca juga: Ketua Komisi Digital Dewan Pers Dahlan Dahi Ingatkan Dahsyatnya Perubahan Informasi

Dalam pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan pada Jumat (6/2/2026), ia mengakui bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan besar.

“Masih ada yang terima uang tuh, ada safe house katanya, ada uang sekian, ada emas tiga kilo dan lain-lain, artinya kita masih belum bersih,” ujar Purbaya.

Korupsi Jadi Alarm Integritas Aparatur

Purbaya menilai, temuan KPK tersebut merupakan sinyal bahwa masih ada aparatur negara yang belum menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

Ia menegaskan, kasus ini tidak sekadar persoalan hukum, melainkan peringatan keras bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya menyentuh sistem dan budaya kerja di internal lembaga.

Menurutnya, jika praktik serupa terus terjadi, kepercayaan publik terhadap institusi pengelola penerimaan negara dapat tergerus.

Baca juga: Bansos PKH 2026 Tahap Awal Cair, Nama Anda Termasuk? Begini Cara Ceknya

“Kementerian Keuangan membutuhkan aparatur yang siap mencurahkan pikiran dan tenaga untuk bangsa dan negara. Komitmen itu harus diwujudkan dalam kerja nyata,” katanya.

Atasan Diminta Perketat Pengawasan

Dalam pernyataannya, Purbaya juga menyoroti tanggung jawab pimpinan dalam mengawasi bawahannya.

Ia menegaskan alasan tidak mengetahui pelanggaran tidak bisa lagi dijadikan pembenaran.

Ia bahkan memberi sinyal bahwa rotasi jabatan akan dilakukan jika praktik korupsi terbukti melibatkan struktur kepemimpinan.

“Kalau sampai tersangka betul sampai level satu di bawah pimpinannya, kita akan ganti terus sampai ke atas,” tegasnya.

Langkah tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya membangun sistem kerja yang lebih transparan dan akuntabel.

KPK Bongkar Safe House Dugaan Suap

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan adanya rumah aman atau safe house yang disiapkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kasus dugaan korupsi importasi barang.

Dugaan tersebut mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan safe house itu diduga digunakan untuk menyimpan uang dan logam mulia hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: Update Harga Emas Senin 9 Februari 2026, Ini Rincian Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

“Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia,” kata Budi.

Rumah tersebut diketahui disewa secara khusus, namun identitas pemiliknya belum diungkap ke publik.

17 Orang Diamankan, Enam Jadi Tersangka

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Dari jumlah itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Mereka yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, SIS Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta ORL Kepala Seksi Intelijen.

Sementara dari pihak swasta, tersangka terdiri dari JF selaku pemilik PT Blueray, AND Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray, dan DK Manajer Operasional PT Blueray.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar. Nilai itu terdiri dari uang tunai Rp1,89 miliar, 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, serta 550.000 yen Jepang.

Ujian Reformasi Sektor Keuangan Negara

Kasus dugaan suap ini dinilai menjadi ujian besar bagi upaya reformasi birokrasi di sektor keuangan negara.

Bagi Purbaya, keberadaan safe house menunjukkan bahwa perjuangan membangun sistem pemerintahan yang bersih belum selesai.

Ia menegaskan bahwa integritas aparatur negara tidak bisa ditawar, dan pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa memandang jabatan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved