Berita Nasional
Diduga Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kembali jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap
Ringkasan Berita:
- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser berdasarkan hasil gelar perkara.
- Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP tertanggal 30 Januari 2026 dan disertai pemanggilan pemeriksaan lanjutan.
- Peristiwa dugaan kekerasan dilaporkan terjadi saat sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang bertugas di wilayah Kota Tangerang.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.
Surat itu diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Dokumen tersebut memuat hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan awal diterima aparat kepolisian.
Kasus dugaan penganiayaan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, dengan tanggal pelaporan 22 September 2025.
Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menggelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, status Bahar Bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi pada Minggu, 1 Februari 2026.
Menurut Awaludin, proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan keterbukaan, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bahar Bin Smith dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama, serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
Selain itu, turut dikenakan Pasal 55 KUHP yang mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada 21 September 2025.
Saat itu, Bahar Bin Smith diketahui menghadiri sebuah kegiatan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser datang ke lokasi acara dengan tujuan mengikuti dan mendengarkan ceramah yang disampaikan.
| Tunggakan BPJS Kelas 3 Segera Dihapus, Pemerintah Siapkan Aturan Baru |
|
|---|
| Mangkir Sebelumnya, Kini Bahar bin Smith Diperiksa hingga Dini Hari dengan Penjagaan Ketat |
|
|---|
| Oknum Prajurit TNI Dituntut 2 Tahun Penjara, Diduga Peras Mantan Kekasih Pakai Rekaman VCS |
|
|---|
| Nama-nama 10 Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Periode 2026-2031 |
|
|---|
| BPJS PBI Nonaktif Mendadak, Menkeu Purbaya: Jangan Sampai Orang Sakit Kaget |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TERSANGKA-Bahar-Bin-Smith-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus.jpg)