Berita Nasional

Diduga Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kembali jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
TERSANGKA -- Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser berdasarkan hasil gelar perkara. 
  • Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP tertanggal 30 Januari 2026 dan disertai pemanggilan pemeriksaan lanjutan.
  • Peristiwa dugaan kekerasan dilaporkan terjadi saat sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang bertugas di wilayah Kota Tangerang.

Penetapan status hukum tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.

Surat itu diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Dokumen tersebut memuat hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan awal diterima aparat kepolisian.

Kasus dugaan penganiayaan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, dengan tanggal pelaporan 22 September 2025.

Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menggelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, status Bahar Bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi pada Minggu, 1 Februari 2026.

Menurut Awaludin, proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan keterbukaan, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bahar Bin Smith dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama, serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.

Selain itu, turut dikenakan Pasal 55 KUHP yang mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada 21 September 2025.

Saat itu, Bahar Bin Smith diketahui menghadiri sebuah kegiatan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Seorang anggota Banser datang ke lokasi acara dengan tujuan mengikuti dan mendengarkan ceramah yang disampaikan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved