Berita Nasional

Tunggakan BPJS Kelas 3 Segera Dihapus, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Pemerintah tengah merampungkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
BPJS -- Seorang pekerja kantoran memegang kartu BPJS Kesehatan. Saat ini diketahui iuran BPJS kelas 3 rencana dihapus. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah sedang memfinalisasi rancangan Perpres tentang penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3.
  • Kebijakan ini bertujuan mendorong peserta kembali aktif dalam program JKN sekaligus memperluas cakupan perlindungan kesehatan nasional.
  • Pemerintah juga melakukan pemutakhiran data penerima bantuan iuran dengan melibatkan BPS agar subsidi lebih tepat sasaran.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah tengah merampungkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3.

Kebijakan tersebut disiapkan melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini berada pada tahap finalisasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Wagub Idah Syahidah Bicara Soal Gentengisasi: Gorontalo Tidak Bisa Disamakan dengan Jawa

Kebijakan ini difokuskan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan kelompok Bukan Pekerja (BP) yang selama ini tercatat memiliki tunggakan iuran.

Purbaya menjelaskan, tunggakan iuran sering menjadi kendala bagi peserta untuk kembali mengakses layanan BPJS Kesehatan. Akibatnya, sejumlah masyarakat kehilangan perlindungan layanan kesehatan karena tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran sebelumnya.

“Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Melalui kebijakan ini, peserta diharapkan dapat kembali terdaftar aktif tanpa harus menanggung beban tunggakan masa lalu. Pemerintah menilai kebijakan tersebut juga dapat memperluas cakupan kepesertaan JKN secara nasional.

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 tercatat Rp42.000 per orang setiap bulan.

Dari jumlah tersebut, Rp7.000 mendapatkan subsidi pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 berasal dari pemerintah daerah.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga akses layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.

Pemerintah juga menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan sistem JKN.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan implementasi kebijakan tidak harus menunggu pengesahan Perpres secara formal.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kebijakan dapat segera diterapkan.

“Saya kira tidak perlu juga formal menunggu perpres,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved