Berita Nasional
Tunggakan BPJS Kelas 3 Segera Dihapus, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
Pemerintah tengah merampungkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3.
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto bersama kementerian terkait terus mematangkan langkah penyelesaian tunggakan melalui pembahasan bersama DPR.
Baca juga: Wamen Stella Christie Cek Tiga Lokasi Sekolah Garuda di Boalemo, Sisir Piloliyanga hingga Wonosari
Hasil koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan.
Prasetyo menambahkan, pelaksanaan penghapusan tunggakan melibatkan kerja sama antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Sosial.
Koordinasi tersebut juga berkaitan dengan pemutakhiran data penerima bantuan iuran.
Dalam proses verifikasi data, pemerintah menemukan sekitar 15 ribu peserta yang berasal dari kelompok ekonomi menengah hingga atas atau desil 6 hingga 10 yang masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran.
Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu diperbaiki agar subsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Untuk memastikan ketepatan data, pemerintah melakukan sinkronisasi lintas kementerian dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Langkah ini dilakukan agar bantuan iuran kesehatan dapat diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima bantuan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPJS-Seorang-pekerja-kantoran-memegang-kartu-BPJS-Kesehatan.jpg)