Remaja 17 Tahun Diduga Dipaksa Minum Miras, Oknum Polisi Dilaporkan
Seorang oknum aparat kepolisian berinisial F dilaporkan ke Polres Pasangkayu setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Oknum-Polisi-Viral-xvhjv.jpg)
Ringkasan Berita:
- Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun melaporkan dugaan pemaksaan konsumsi minuman keras yang dilakukan oknum polisi berinisial F.
- Peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat karaoke dan menyebabkan korban mengalami trauma.
- Kasus ini kini ditangani Polres Pasangkayu yang masih memastikan status serta proses hukum terhadap terduga pelaku.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang oknum aparat kepolisian berinisial F dilaporkan ke Polres Pasangkayu setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemaksaan konsumsi minuman keras terhadap seorang remaja perempuan.
Korban diketahui berinisial AP (17). Ia dilaporkan mengalami trauma setelah peristiwa yang diduga melibatkan oknum polisi tersebut.
Atas kejadian itu, pihak keluarga bersama kuasa hukum resmi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada Kamis, 23 April 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor SKTTLP/64/IV/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU dan kini tengah dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.
Baca juga: Dukung Program Presiden, Gubernur Gusnar: Anggaran Pusat Harus Berputar di Gorontalo
Kuasa hukum korban, Muhammad Yusuf dari Lembaga Bantuan Hukum Setara Malaqbiq Yustisi, menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial F diduga merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Mamuju.
“Kami mendapatkan informasi dan bukti awal bahwa terduga pelaku berinisial F ini adalah oknum anggota Polri.
Jika benar, kami meminta komitmen institusi kepolisian untuk menindak tegas tanpa ada upaya menutupi fakta,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penanganan kasus secara terbuka, mengingat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam peristiwa tersebut.
“Status terduga sebagai oknum polisi jangan sampai menghambat proses hukum. Justru ini harus menjadi momentum bagi kepolisian untuk menunjukkan transparansi dan profesionalisme,” lanjutnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa itu terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah ruang karaoke di wilayah Tanjung.
Saat itu, korban diduga dipaksa untuk mengonsumsi minuman keras.
Terduga pelaku disebut terus memberikan tekanan kepada korban, meskipun korban telah berulang kali menolak.
Kondisi tersebut diduga membuat korban tidak dapat menghindar dari situasi yang dialaminya.