Berita Artis
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba
Aktor Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dalam perkara peredaran narkotika yang menyeret namanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DIVONIS-PENJARA-Ammar-Zoni-bertemu-keluarganya-di-Pengadilan-Negeri.jpg)
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan dirinya.
- Ia dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkoba dan dijatuhi denda Rp1 miliar.
- Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Aktor Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dalam perkara peredaran narkotika yang menyeret namanya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).
Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni, yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
"Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Baca juga: Dukung Program Presiden, Gubernur Gusnar: Anggaran Pusat Harus Berputar di Gorontalo
Selain hukuman penjara tujuh tahun, Ammar juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Ammar dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Kasus ini menjadi perkara keempat yang menjerat Ammar Zoni terkait narkotika. Dalam perkara yang sama, ia tidak sendirian, melainkan didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Ammar dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pledoi Diwarnai Luapan Emosi
Dalam proses persidangan sebelumnya, Ammar Zoni sempat menyampaikan nota pembelaan yang sarat emosi.
Ia menyinggung persoalan pribadinya, termasuk perceraian dengan mantan istrinya, Irish Bella.
Dalam pernyataannya, ia mengaku sangat terpukul saat menerima kabar gugatan cerai yang diajukan ketika dirinya tengah menjalani rehabilitasi akibat ketergantungan narkoba.
"Sungguh menyakitkan bukan karena rehabnya, melainkan kabar yang saya terima datang dari mantan istri saya," ucapnya.
Diketahui, Irish Bella mengajukan gugatan cerai pada 6 November 2023 di Pengadilan Agama Depok. Saat itu, Ammar tengah menjalani proses pemulihan dari kecanduan narkotika.