Remaja 17 Tahun Diduga Dipaksa Minum Miras, Oknum Polisi Dilaporkan
Seorang oknum aparat kepolisian berinisial F dilaporkan ke Polres Pasangkayu setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Oknum-Polisi-Viral-xvhjv.jpg)
Kuasa hukum menjelaskan bahwa korban awalnya tidak memiliki rencana untuk berada di lokasi tersebut.
Ia hanya mengantar seorang temannya sebelum akhirnya berada di tempat kejadian.
Hingga saat ini, korban dilaporkan masih mengalami dampak psikologis akibat peristiwa tersebut.
Pihak keluarga bersama kuasa hukum berencana berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak guna memberikan pendampingan, khususnya dalam aspek psikologis selama proses hukum berlangsung.
Penanganan Kasus
Sementara itu, pihak Polres Pasangkayu masih melakukan koordinasi lanjutan terkait kasus ini.
Salah satu yang sedang dipastikan adalah status keanggotaan terduga pelaku dalam institusi kepolisian.
Selain itu, penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, baik melalui mekanisme internal kepolisian maupun proses hukum pidana umum.
(*)