Berita Nasional

Diduga Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kembali jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
TERSANGKA -- Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. 

Ketika hendak mendekat dan berjabat tangan, korban disebut dihentikan oleh sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi dan bertugas mengamankan kegiatan.

Korban kemudian diarahkan ke sebuah ruangan tertutup. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik hingga menyebabkan luka-luka dan kondisi tubuh yang memar.

Daftar Kasus dan Kontroversi Bahar Bin Smith 

  • Dipenjara 3 Tahun karena Penganiayaan

Awal Juli 2019 lalu Bahar divonis 3 tahun bui karena menganiaya 2 remaja.

Kasus itu terjadi pada 2018, ketika 2 remaja menirukan dan mengaku-ngaku sebagai Bahar.

Tak terima, Bahar pun menemui kedua remaja itu dan menganiaya mereka di pondok pesantrennya di Kemang, Bogor, Jawa Barat.  

Atas perbuatannya, Bahar divonis 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Bahar kemudian bebas dari penjara atas kasus tersebut pada 16 Mei 2020.

Namun, tak selang beberapa lama, tepatnya empat hari setelah bebeas, Habib Bahar kembali ditangkap.

Sebab ia dianggap melanggap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi dengan mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian.

Penganiayaan Sopir Taksi

Di tengah masih menjalani hukuman, Bahar bin Smith kembali membuat sensasi. Pada 27 Oktober 2020, dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Penetapan itu atas laporan nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa tertanggal 4 September 2018, pelapornya adalah Andriansyah atas kasus pemukulan.

Korbannya adalah sopir taksi online. Bahar bin Smith memukul sopir taksi itu lantaran mendga si sopir telah menggoda istrinya. 

Atas perbuatan pemukulan itu, dirinya divonis hakim 3 bulan penjara, karena melanggar Pasal 351 KUHPidana.

  • Mengaku Ditembak Orang Tak Dikenal

Pada 12 Desember 2023 silam, Habib Bahar sempat mengaku ditembak oleh OTK di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Akibat itu, dia mengklaim mengalami luka tembak di bagian perut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 28 Februari 2026 (10 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:16
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved