Berita Nasional
Diduga Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kembali jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap
Ketika hendak mendekat dan berjabat tangan, korban disebut dihentikan oleh sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi dan bertugas mengamankan kegiatan.
Korban kemudian diarahkan ke sebuah ruangan tertutup. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik hingga menyebabkan luka-luka dan kondisi tubuh yang memar.
Daftar Kasus dan Kontroversi Bahar Bin Smith
- Dipenjara 3 Tahun karena Penganiayaan
Awal Juli 2019 lalu Bahar divonis 3 tahun bui karena menganiaya 2 remaja.
Kasus itu terjadi pada 2018, ketika 2 remaja menirukan dan mengaku-ngaku sebagai Bahar.
Tak terima, Bahar pun menemui kedua remaja itu dan menganiaya mereka di pondok pesantrennya di Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Bahar divonis 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Bahar kemudian bebas dari penjara atas kasus tersebut pada 16 Mei 2020.
Namun, tak selang beberapa lama, tepatnya empat hari setelah bebeas, Habib Bahar kembali ditangkap.
Sebab ia dianggap melanggap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi dengan mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian.
Penganiayaan Sopir Taksi
Di tengah masih menjalani hukuman, Bahar bin Smith kembali membuat sensasi. Pada 27 Oktober 2020, dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Penetapan itu atas laporan nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa tertanggal 4 September 2018, pelapornya adalah Andriansyah atas kasus pemukulan.
Korbannya adalah sopir taksi online. Bahar bin Smith memukul sopir taksi itu lantaran mendga si sopir telah menggoda istrinya.
Atas perbuatan pemukulan itu, dirinya divonis hakim 3 bulan penjara, karena melanggar Pasal 351 KUHPidana.
- Mengaku Ditembak Orang Tak Dikenal
Pada 12 Desember 2023 silam, Habib Bahar sempat mengaku ditembak oleh OTK di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Akibat itu, dia mengklaim mengalami luka tembak di bagian perut.
| Aniaya Kakak hingga Meninggal, Pelajar di Jakut Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Masih Sah atau Berdosa? Ini Penjelasan Lengkapnya |
|
|---|
| Pengusaha Rokok Madura Usulkan Tarif Cukai SKM Rp150–Rp250 per Batang ke Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Terungkap! MBG Rupanya Pakai Dana Pendidikan Sebesar Rp 223 Triliun |
|
|---|
| Polisi Tewas Diduga Dianiaya Senior di Sulsel, Ayah Korban Ungkap Kejanggalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TERSANGKA-Bahar-Bin-Smith-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus.jpg)