Berita Nasional
Pengusaha Rokok Madura Usulkan Tarif Cukai SKM Rp150–Rp250 per Batang ke Menkeu Purbaya
Pelaku industri hasil tembakau di Madura mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan skema tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/rokok-di-indonesia.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pelaku industri rokok Madura mengusulkan tarif cukai SKM Rp150–Rp250 per batang kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. '
- Usulan tersebut diklaim dapat mendorong pelaku usaha masuk ke sistem legal dan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
- Target penerimaan cukai di Madura disebut telah melampaui Rp1,7 triliun dari target Rp1,26 triliun.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pelaku industri hasil tembakau di Madura mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan skema tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang lebih terjangkau.
Owner PR Cahaya Pro, Fathor Rozi, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan langsung saat bertemu Menkeu pada 2 Oktober 2025 di Surabaya.
Ia mengusulkan tarif cukai SKM berada di kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang.
Menurutnya, skema tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha kecil dan menengah masuk ke sistem legal.
Saat ini, tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) tercatat sebesar Rp122 per batang.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Ko Erwin di Perairan Sumut Sebelum Masuk Malaysia
Fathor menyebut sebagian pelaku usaha rokok di Pamekasan belum mengantongi pita cukai resmi karena terkendala tingginya tarif.
Ia mengaku telah menyerap aspirasi dari sejumlah pengusaha, termasuk produsen rokok polos.
“Salah satu pengusaha rokok polos menyatakan siap menggunakan pita cukai jika tarif SKM maksimal Rp250 per batang,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ia menyatakan, dengan tarif yang lebih rendah dan realistis, peredaran rokok ilegal berpotensi ditekan dan basis penerimaan negara dapat diperluas.
Data yang disampaikan menunjukkan target penerimaan cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai Madura sebesar Rp1,26 triliun.
Realisasi penerimaan disebut mencapai lebih dari Rp1,7 triliun, yang berasal dari perusahaan berpita cukai, termasuk PR Cahaya Pro.
Fathor juga menyinggung dinamika regulasi cukai sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 hingga perubahan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2005.
Ia menyatakan penyesuaian tarif selama ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi.
Selain itu, ia membuka opsi penyesuaian klasifikasi golongan produksi sepanjang pemerintah menetapkan skema yang dinilai proporsional bagi pelaku usaha daerah.
Owner CV Jawara International Djaya, H. Marsuto Alfianto, menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.
Ia menyebut sepakat atas gagasan penerapan layer atau lapisan tarif cukai hasil tembakau.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menyatakan telah memberikan persetujuan awal atas rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau.
(*)