Selasa, 10 Maret 2026

Kasus Narkoba

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Ko Erwin di Perairan Sumut Sebelum Masuk Malaysia

Upaya pelarian tersangka narkotika Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin (57) terhenti di tengah laut. Kapal tradisional yang membawanya menuju Malaysia

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Ko Erwin di Perairan Sumut Sebelum Masuk Malaysia
TribunGorontalo.com
BURONAN -- Buronan kasus narkotika eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Erwin Iskandar alias Ko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026) siang.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka narkotika Ko Erwin ditangkap di perairan Asahan saat berusaha kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. 
  • Polisi mengungkap ia berangkat dari Tanjung Balai dengan bantuan sejumlah pihak dan membayar ongkos kapal Rp 7 juta. 
  • Saat diamankan, penyidik menyita uang rupiah, ringgit Malaysia, jam tangan, dan telepon genggam untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Upaya pelarian tersangka narkotika Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin (57) terhenti di tengah laut.

Kapal tradisional yang membawanya menuju Malaysia dicegat aparat sebelum keluar dari wilayah hukum Indonesia.

Penangkapan dilakukan Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Saat itu posisi kapal disebut hampir memasuki perairan Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC bergerak setelah menerima informasi rencana pelarian tersangka ke luar negeri melalui jalur laut tidak resmi.

Baca juga: Terungka! MBG Rupanya Pakai Dana Pendidikan Sebesar Rp 223 Triliun

Menurut Eko, penyelidikan dilakukan melalui penelusuran informasi lapangan dan analisis teknologi informasi.

Hasilnya mengarah pada keberangkatan Erwin dari Tanjung Balai dengan bantuan sejumlah pihak.

Polisi lebih dulu mengamankan Akhsan Al Fadhli alias Genda. Dari pemeriksaan terhadapnya, terungkap bahwa Erwin telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal untuk menyeberang ke Malaysia.

Pengembangan selanjutnya mengarah pada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai penghubung penyedia kapal.

Rusdianto mengaku dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk menyiapkan sarana penyeberangan.

Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Erwin diberangkatkan dari wilayah Tanjung Balai menggunakan kapal tradisional setelah membayar ongkos Rp 7 juta.

Dua hari kemudian, tim melakukan pengejaran setelah memastikan kapal telah berlayar.

Kapal tersebut akhirnya dihentikan sebelum melintasi batas yurisdiksi Indonesia. Saat diamankan, Erwin tidak melakukan perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 4,8 juta, 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu telepon genggam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved