Kasus Narkoba
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Ko Erwin di Perairan Sumut Sebelum Masuk Malaysia
Upaya pelarian tersangka narkotika Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin (57) terhenti di tengah laut. Kapal tradisional yang membawanya menuju Malaysia
Tayang:
Editor:
Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Buronan-kasus-narkotika-eks-Kapolres-Bima-Kota-AKBP-Didik-Putra-Kuncoro.jpg)
TribunGorontalo.com
Erwin kini ditahan di Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
Penyidik mendalami jaringan peredaran narkotika, peran para fasilitator pelarian, serta menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara ini, Erwin juga disebut-sebut pernah menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dugaan tersebut turut didalami dalam proses penyidikan.
(*)