Berita Nasional
Aniaya Kakak hingga Meninggal, Pelajar di Jakut Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, memasuki babak baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KESAKSIAN-IBU-Ibu-korban-penganiayaan-antar-saudara-kandung.jpg)
Ringkasan Berita:
- Remaja berinisial MAH (15) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya kakaknya, MAR (22), di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
- Ia dijerat Pasal 44 UU PKDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara polisi masih mendalami motif serta melakukan pemeriksaan psikiatri terhadap pelaku.
- Ibu korban yang turut diperiksa sebagai saksi sebelumnya mendapat pendampingan psikologis karena mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, memasuki babak baru.
Remaja berinisial MAH (15) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian kakaknya sendiri, MAR (22).
MAH dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Penerapan pasal tersebut membuatnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Hingga kini, sedikitnya delapan orang saksi telah dimintai keterangan.
“Kami menerapkan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ni Luh Sri, Jumat (27/2/2026).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah ibu korban sekaligus ibu pelaku, Nurul Arifah. Sebelum menjalani pemeriksaan, Nurul terlebih dahulu mendapatkan pendampingan psikologis karena masih mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
Menurut Ni Luh Sri, tim psikolog diterjunkan untuk melakukan trauma healing, bahkan disertai hipnoterapi guna membantu menstabilkan kondisi emosionalnya sebelum memberikan keterangan kepada penyidik.
“Tujuan awal kami melakukan trauma healing. Setelah kondisinya membaik dan tidak terlalu emosional, baru kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.
Selain memeriksa para saksi, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan psikiatri terhadap MAH. Proses tersebut masih berlangsung dan hasilnya belum dapat disimpulkan dalam waktu dekat.
Peristiwa tragis itu terjadi di Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban mengalami luka berat di bagian kepala setelah dipukul menggunakan palu di dalam rumah mereka.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Gading Pluit untuk mendapatkan perawatan medis, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengakuan Ibu Korban
Nurul Arifah menyebut peristiwa itu berlangsung cepat dan dipicu persoalan keluarga yang telah berlangsung cukup lama. Ia mengungkapkan konflik rumah tangga akibat perselingkuhan suaminya membuat kedua anaknya menyimpan tekanan emosional selama bertahun-tahun.
“Sudah tiga tahun rumah tangga kami cekcok karena perselingkuhan ayahnya. Anak-anak sakit hati dan kesal, jadi emosinya sering meluap,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
| Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Masih Sah atau Berdosa? Ini Penjelasan Lengkapnya |
|
|---|
| Pengusaha Rokok Madura Usulkan Tarif Cukai SKM Rp150–Rp250 per Batang ke Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Terungkap! MBG Rupanya Pakai Dana Pendidikan Sebesar Rp 223 Triliun |
|
|---|
| Polisi Tewas Diduga Dianiaya Senior di Sulsel, Ayah Korban Ungkap Kejanggalan |
|
|---|
| Setahun Terakhir, KontraS Catat 602 Peristiwa Kekerasan Diduga Libatkan Anggota Polri |
|
|---|