Berita Nasional

Diduga Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kembali jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Diduga Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kembali jadi Tersangka, Begini Kronologinya
TribunGorontalo.com
TERSANGKA -- Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. 

Kejadian tersebut terjadi pada Desember 2021 saat Habib Bahar mengisi salah satu ceramah di Kabupaten Bandung.

Dalam ceramahnya itu, Habib Bahar menyebut Habib Rizieq Sihab dipenjara karena melanggar Maulid Nabi hingga anggota laskar FPI disiksa hingga tewas.

Karenanya, Habib Bahar dijatuhi hukuman tujuh bulan kurungan penjara.

Vonis yang diberikan hakim tersebut diketahui lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lima tahun penjara.

Razia Kafe dengan Dalih Sarang Maksiat
Habib Bahar bersama dengan 150 jemaah Majelis Pembela Rasulullah merazia Cafe De Most di Pasanggrahan, Jakarta Selatan pada tahun 2012.

Pasalnya, Habib Bahar menganggap kafe tersebut merupakan sarang maksiat.

Habib Bahar juga meminta kafe itu ditutup sebulan penuh selama bulan Ramadan pada saat itu.

  • Bikin Petugasi Avsec Dipecat

Pada 2023, Habib Bahar kembali membuat kontroversi hingga mengakibatkan tiga petugas AVSEC Bandara Soekarno-Hatta dipecat.

Saat itu, beredar video yang memperlihatkan Habib Bahar keluar dari pesawat dengan dikawal oleh tiga petugas AVSEC Bandara Soekarno-Hatta.

Ketiga petugas AVSEC tersebut lengkap berbaju dinas biru yang bergantian menciumi tangan Habib Bahar hingga membungkukkan tubuh mereka.

Video yang berdurasi 35 detik itu diberi keterangan "Para AVSEC Bandara Internasional Soekarno-Hatta Mengawal Ketat Habib Bahar" oleh akun TikTok @addarstaqi.

Video tersebut pun kemudian mendapat banyak kecaman dari warganet.

Atas pelanggaran diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga VSEC tersebut.

Sanksi berat yang dimaksud adalah pemberhentian.

Profil Habib Bahar Bin Smith

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bahar bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith.

Bahar bin Smith adalah seorang ulama dan pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara.

Bahar juga merupakan pimpinan dan pendiri Majelis Pembela Rasullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selain itu, Bahar pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.

Mengenai kehidupan pribadinya, Bahar bin Smith adalah anak pertama dari tujuh bersaudara.

Ayahnya bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, sedangkan ibunya bernama Isnawati Ali.

Bahar bin Smith diketahui memiliki gelar Sayyid.

Gelar Sayyid ialah gelar kehormatan yang diberikan kepada orang-orang keturunan Nabi Muhammad SAW melalui cucu, Hasan bin Ali dan Husain bin Ali (anak dari anak perempuan Nabi Muhammad SAW), Fatimah az-Zahra dan menantunya Ali bin Abi Thalib.

Tahun 2009, Bahar pun menikahi seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits.

Dari pernikahan tersebut, Bahar dan pasangan dikaruniai empat anak.(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved