Berita Nasional

Diduga Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kembali jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Diduga Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kembali jadi Tersangka, Begini Kronologinya
TribunGorontalo.com
TERSANGKA -- Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. 

Kala itu, Habib Bahar disebut merangkak keluar dari mobil dalam kondisi baju berlumuran darah.

Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, ibunda Habib Bahar mengungkapkan kronologi kejadian penembakan terhadap putranya.

Umi menggambarkan situasi mengerikan dengan darah berceceran di mobil pasca penembakan.

Ia merinci bagaimana putranya harus merangkak keluar dari mobil dalam kondisi terluka.

"Habib Bahar itu waktu keluar (dari mobil) merangkak. Darah (berceceran) di tempat pegangan, nanti (momen itu) akan diviralkan," kata Umi Habib Bahar bin Smith di kanal YouTube Mahesa Al Bantani.

Lebih lanjut, Umi memberitahu, jika pakaian Habib Bahar bin Smith berlumur darah.

Tak hanya itu, Umi juga memaparkan, jika anaknya ditembak menggunakan senjata api yang senyap.

"Coba lihat baju yang bolong, kalau orang lain itu udah mati. Senjatanya itu yang kedap suara," paparnya.

Dalam insiden tersebut, Habib Bahar menunjukkan sebuah luka di perutnya.

Namun, polisi tak bisa memastikan apakah luka itu merupakan hasil dari penembakan.

Terkait itu, Habib Bahar langsung melaporkan hal yang dia alami yang laporannya teregister dengan nomor LP/--/B/V/2023/SPKT/POLSEK KEMANG/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.

  • Tuding Jokowi Pengkhianat Bangsa

Habib Bahar juga pernah menuding Presiden Jokowi selaku kader PDIP sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.

Peristiwa tersebut terjadi saat proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 silam.

Kemudian, video yang memperlihatkan Habib Bahar menuduh Presiden Jokowi itu menjadi viral.

  • Sebarkan Berita Hoaks

Pada 2021, Habib Bahar kembali dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara setelah menyebarkan berita hoaks.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved