Berita Nasional
Diduga Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kembali jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TERSANGKA-Bahar-Bin-Smith-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser berdasarkan hasil gelar perkara.
- Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP tertanggal 30 Januari 2026 dan disertai pemanggilan pemeriksaan lanjutan.
- Peristiwa dugaan kekerasan dilaporkan terjadi saat sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang bertugas di wilayah Kota Tangerang.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.
Surat itu diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Dokumen tersebut memuat hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan awal diterima aparat kepolisian.
Kasus dugaan penganiayaan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, dengan tanggal pelaporan 22 September 2025.
Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menggelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, status Bahar Bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada Bahar Bin Smith untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi pada Minggu, 1 Februari 2026.
Menurut Awaludin, proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan keterbukaan, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bahar Bin Smith dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama, serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
Selain itu, turut dikenakan Pasal 55 KUHP yang mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada 21 September 2025.
Saat itu, Bahar Bin Smith diketahui menghadiri sebuah kegiatan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser datang ke lokasi acara dengan tujuan mengikuti dan mendengarkan ceramah yang disampaikan.
Ketika hendak mendekat dan berjabat tangan, korban disebut dihentikan oleh sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi dan bertugas mengamankan kegiatan.
Korban kemudian diarahkan ke sebuah ruangan tertutup. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik hingga menyebabkan luka-luka dan kondisi tubuh yang memar.
Daftar Kasus dan Kontroversi Bahar Bin Smith
- Dipenjara 3 Tahun karena Penganiayaan
Awal Juli 2019 lalu Bahar divonis 3 tahun bui karena menganiaya 2 remaja.
Kasus itu terjadi pada 2018, ketika 2 remaja menirukan dan mengaku-ngaku sebagai Bahar.
Tak terima, Bahar pun menemui kedua remaja itu dan menganiaya mereka di pondok pesantrennya di Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Bahar divonis 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Bahar kemudian bebas dari penjara atas kasus tersebut pada 16 Mei 2020.
Namun, tak selang beberapa lama, tepatnya empat hari setelah bebeas, Habib Bahar kembali ditangkap.
Sebab ia dianggap melanggap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi dengan mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian.
Penganiayaan Sopir Taksi
Di tengah masih menjalani hukuman, Bahar bin Smith kembali membuat sensasi. Pada 27 Oktober 2020, dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Penetapan itu atas laporan nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa tertanggal 4 September 2018, pelapornya adalah Andriansyah atas kasus pemukulan.
Korbannya adalah sopir taksi online. Bahar bin Smith memukul sopir taksi itu lantaran mendga si sopir telah menggoda istrinya.
Atas perbuatan pemukulan itu, dirinya divonis hakim 3 bulan penjara, karena melanggar Pasal 351 KUHPidana.
- Mengaku Ditembak Orang Tak Dikenal
Pada 12 Desember 2023 silam, Habib Bahar sempat mengaku ditembak oleh OTK di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Akibat itu, dia mengklaim mengalami luka tembak di bagian perut.
Kala itu, Habib Bahar disebut merangkak keluar dari mobil dalam kondisi baju berlumuran darah.
Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, ibunda Habib Bahar mengungkapkan kronologi kejadian penembakan terhadap putranya.
Umi menggambarkan situasi mengerikan dengan darah berceceran di mobil pasca penembakan.
Ia merinci bagaimana putranya harus merangkak keluar dari mobil dalam kondisi terluka.
"Habib Bahar itu waktu keluar (dari mobil) merangkak. Darah (berceceran) di tempat pegangan, nanti (momen itu) akan diviralkan," kata Umi Habib Bahar bin Smith di kanal YouTube Mahesa Al Bantani.
Lebih lanjut, Umi memberitahu, jika pakaian Habib Bahar bin Smith berlumur darah.
Tak hanya itu, Umi juga memaparkan, jika anaknya ditembak menggunakan senjata api yang senyap.
"Coba lihat baju yang bolong, kalau orang lain itu udah mati. Senjatanya itu yang kedap suara," paparnya.
Dalam insiden tersebut, Habib Bahar menunjukkan sebuah luka di perutnya.
Namun, polisi tak bisa memastikan apakah luka itu merupakan hasil dari penembakan.
Terkait itu, Habib Bahar langsung melaporkan hal yang dia alami yang laporannya teregister dengan nomor LP/--/B/V/2023/SPKT/POLSEK KEMANG/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.
- Tuding Jokowi Pengkhianat Bangsa
Habib Bahar juga pernah menuding Presiden Jokowi selaku kader PDIP sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.
Peristiwa tersebut terjadi saat proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 silam.
Kemudian, video yang memperlihatkan Habib Bahar menuduh Presiden Jokowi itu menjadi viral.
- Sebarkan Berita Hoaks
Pada 2021, Habib Bahar kembali dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara setelah menyebarkan berita hoaks.
Kejadian tersebut terjadi pada Desember 2021 saat Habib Bahar mengisi salah satu ceramah di Kabupaten Bandung.
Dalam ceramahnya itu, Habib Bahar menyebut Habib Rizieq Sihab dipenjara karena melanggar Maulid Nabi hingga anggota laskar FPI disiksa hingga tewas.
Karenanya, Habib Bahar dijatuhi hukuman tujuh bulan kurungan penjara.
Vonis yang diberikan hakim tersebut diketahui lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lima tahun penjara.
Razia Kafe dengan Dalih Sarang Maksiat
Habib Bahar bersama dengan 150 jemaah Majelis Pembela Rasulullah merazia Cafe De Most di Pasanggrahan, Jakarta Selatan pada tahun 2012.
Pasalnya, Habib Bahar menganggap kafe tersebut merupakan sarang maksiat.
Habib Bahar juga meminta kafe itu ditutup sebulan penuh selama bulan Ramadan pada saat itu.
- Bikin Petugasi Avsec Dipecat
Pada 2023, Habib Bahar kembali membuat kontroversi hingga mengakibatkan tiga petugas AVSEC Bandara Soekarno-Hatta dipecat.
Saat itu, beredar video yang memperlihatkan Habib Bahar keluar dari pesawat dengan dikawal oleh tiga petugas AVSEC Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga petugas AVSEC tersebut lengkap berbaju dinas biru yang bergantian menciumi tangan Habib Bahar hingga membungkukkan tubuh mereka.
Video yang berdurasi 35 detik itu diberi keterangan "Para AVSEC Bandara Internasional Soekarno-Hatta Mengawal Ketat Habib Bahar" oleh akun TikTok @addarstaqi.
Video tersebut pun kemudian mendapat banyak kecaman dari warganet.
Atas pelanggaran diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga VSEC tersebut.
Sanksi berat yang dimaksud adalah pemberhentian.
Profil Habib Bahar Bin Smith
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bahar bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith.
Bahar bin Smith adalah seorang ulama dan pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara.
Bahar juga merupakan pimpinan dan pendiri Majelis Pembela Rasullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain itu, Bahar pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.
Mengenai kehidupan pribadinya, Bahar bin Smith adalah anak pertama dari tujuh bersaudara.
Ayahnya bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, sedangkan ibunya bernama Isnawati Ali.
Bahar bin Smith diketahui memiliki gelar Sayyid.
Gelar Sayyid ialah gelar kehormatan yang diberikan kepada orang-orang keturunan Nabi Muhammad SAW melalui cucu, Hasan bin Ali dan Husain bin Ali (anak dari anak perempuan Nabi Muhammad SAW), Fatimah az-Zahra dan menantunya Ali bin Abi Thalib.
Tahun 2009, Bahar pun menikahi seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits.
Dari pernikahan tersebut, Bahar dan pasangan dikaruniai empat anak.(*)
| Hadapi Lonjakan Trafik Ramadan, Telkomsel Pamasuka Optimalkan 71 Titik dan Siagakan 33 Posko |
|
|---|
| Fajar Sadboy Buka Suara usai Diludahi Indra Frimawan di Podcast Deddy Corbuzier: Itu Hanya Bercanda |
|
|---|
| Aniaya Kakak hingga Meninggal, Pelajar di Jakut Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Masih Sah atau Berdosa? Ini Penjelasan Lengkapnya |
|
|---|
| Pengusaha Rokok Madura Usulkan Tarif Cukai SKM Rp150–Rp250 per Batang ke Menkeu Purbaya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.