Berita Nasional
Oknum Prajurit TNI Dituntut 2 Tahun Penjara, Diduga Peras Mantan Kekasih Pakai Rekaman VCS
Sidang perkara dugaan pemerasan yang melibatkan prajurit TNI, Sersan Satu (Sertu) Muhammad Fadly Sitepu, memasuki tahap tuntutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mutasi-di-Tubuh-TNI-mnd-ad.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sertu Muhammad Fadly Sitepu dituntut dua tahun penjara atas dugaan pemerasan terhadap mantan kekasihnya menggunakan rekaman video call bermuatan asusila.
- Oditur militer menilai terdakwa terbukti meminta uang hingga total Rp30 juta dengan ancaman penyebaran video.
- Sidang akan dilanjutkan pada 2 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sidang perkara dugaan pemerasan yang melibatkan prajurit TNI, Sersan Satu (Sertu) Muhammad Fadly Sitepu, memasuki tahap tuntutan.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/2/2026), oditur militer menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Selain pidana pokok, oditur juga menuntut denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Tidak hanya itu, terdakwa turut diminta dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Oditur menilai terdakwa terbukti melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya berinisial AN dengan menggunakan rekaman video call bermuatan asusila sebagai alat ancaman.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 368 KUHP atau Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP 2023 serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Satpol PP Kota Gorontalo Sisir Taman, Pastikan Kebersihan UMKM dan Tertibkan Baliho Tak Berizin
Dalam persidangan diungkapkan, hubungan antara terdakwa dan korban bermula pada 2022. Saat itu, terdakwa mendekati korban dengan menyampaikan niat untuk menikah.
Dalam proses pendekatan tersebut, terdakwa sempat menanyakan kondisi pribadi korban, termasuk status keperawanan, dengan alasan berkaitan dengan persyaratan menjadi anggota Persit.
Setelah menjalin kedekatan, terdakwa mengajak korban bertemu di sebuah hotel.
Dalam pertemuan itu, korban disebut mengalami tindakan pemaksaan hubungan badan.
Peristiwa tersebut kemudian berlanjut dengan aktivitas video call bermuatan seksual antara keduanya. Tanpa persetujuan korban, terdakwa merekam percakapan video tersebut.
Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai sarana tekanan terhadap korban. Oditur menyebut terdakwa beberapa kali meminta serta meminjam uang kepada korban dengan total nilai mencapai Rp30 juta.
Tindakan pemerasan disebut mulai terjadi ketika hubungan keduanya merenggang pada Oktober 2024.
Setelah korban memutus komunikasi dengan memblokir kontak terdakwa, komunikasi kembali terjadi pada Januari 2025 melalui media sosial Instagram.