Sabtu, 28 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

Satpol PP Kota Gorontalo Sisir Taman, Pastikan Kebersihan UMKM dan Tertibkan Baliho Tak Berizin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menggelar patroli rutin di sejumlah ruang publik, Selasa (10/2/2026)

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Satpol PP Kota Gorontalo Sisir Taman, Pastikan Kebersihan UMKM dan Tertibkan Baliho Tak Berizin
Jefri Potabuga
PENERTIBAN -- Satpol PP Kota Gorontalo melakukan patroli di Taman Kota dan Taman Moodu untuk memastikan kebersihan lokasi usai aktivitas UMKM serta menertibkan baliho dan spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan. Dalam patroli tersebut, petugas menurunkan sejumlah baliho yang terpasang di pohon, tiang, dan fasilitas umum lainnya. 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Kota Gorontalo melakukan patroli di Taman Kota dan Taman Moodu untuk memastikan kebersihan lokasi usai aktivitas UMKM serta menertibkan baliho dan spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan. 
  • Dalam patroli tersebut, petugas menurunkan sejumlah baliho yang terpasang di pohon, tiang, dan fasilitas umum lainnya. 
  • Satpol PP juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan estetika kota.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menggelar patroli rutin di sejumlah ruang publik, Selasa (10/2/2026), guna memastikan kebersihan area usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta menertibkan baliho dan spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan.

Patroli menyasar dua ruang terbuka hijau yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, yakni Taman Kota Gorontalo di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Kota Selatan, dan Taman Moodu di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur.

Sejak pagi, personel Satpol PP melakukan penyisiran di area taman untuk mengecek kondisi kebersihan lokasi setelah digunakan pelaku UMKM, terutama aktivitas street coffee yang kerap berlangsung pada malam hari.

Selain itu, petugas juga menurunkan sejumlah baliho dan spanduk yang terpasang di pohon, tiang, hingga fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukkan sebagai media pemasangan reklame.

Di Taman Kota Gorontalo, petugas menurunkan baliho satu per satu, kemudian menggulung dan mengamankan material tersebut.

Penertiban berlangsung terbuka dan menarik perhatian warga yang melintas di sekitar lokasi.

Kegiatan serupa juga dilakukan di Taman Moodu. Sejumlah personel bahkan memanfaatkan bangku sebagai pijakan untuk menjangkau baliho yang dipasang cukup tinggi di sekitar kawasan taman.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, mengatakan patroli tersebut merupakan kegiatan rutin yang terus dilakukan untuk menjaga ketertiban ruang publik.

“Iya, tadi kami patroli ke Taman Kota dan Taman Moodu. Pertama, memastikan kebersihan lokasi setelah digunakan pelaku UMKM. Kedua, kami sekalian menyisir baliho dan spanduk yang tidak sesuai aturan,” ujar Ramli.

Ia menegaskan, pemasangan baliho di wilayah Kota Gorontalo memiliki ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat maupun pelaku usaha, terutama terkait lokasi pemasangan.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Bisa Dihapus, Warga Gorontalo Hanya Bayar Mulai 2024

“Pemasangan baliho sudah ada aturannya. Tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, atau tempat-tempat yang tidak diperuntukkan,” tegasnya.

Ramli menyebut pengawasan akan terus dilakukan, khususnya di jalur utama dan kawasan strategis yang kerap menjadi lokasi pemasangan reklame liar.

“Pengawasan tetap kami lakukan. Kalau ada pemasangan yang melanggar, pasti akan kami tindak sesuai aturan,” katanya.

Ia menambahkan, pelanggaran serupa bukan pertama kali terjadi. Pada tahun sebelumnya, Satpol PP juga pernah menertibkan baliho yang dipasang di tiang penerangan jalan di kawasan Jalan Panjaitan.

Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada pelaku UMKM dan masyarakat yang ditemui selama patroli berlangsung.

Satpol PP Kota Gorontalo berharap pelaku usaha dan masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga kebersihan, ketertiban, dan estetika kota tetap terjaga. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved