Jumat, 6 Maret 2026

PEMPROV GORONTALO

Tunggakan Pajak Kendaraan Bisa Dihapus, Warga Gorontalo Hanya Bayar Mulai 2024

Program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai dimanfaatkan masyarakat.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tunggakan Pajak Kendaraan Bisa Dihapus, Warga Gorontalo Hanya Bayar Mulai 2024
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
PEMUTIHAN PAJAK -- Suasana di ruangan Kantor Samsat Kota Gorontalo, Selasa (10/2/2026). Masyarakat menikmati program penghapusan pajak. 

Ringkasan Berita:
  • Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Gorontalo mulai dimanfaatkan masyarakat dengan lebih dari 1.000 kendaraan mengikuti program hingga awal Februari 2026. 
  • Pemerintah daerah menilai program ini menjadi strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih berada di kisaran 40–50 persen. 
  • Upaya tersebut diperkuat melalui roadshow optimalisasi PAD dan pengembangan layanan pajak berbasis digital.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai dimanfaatkan masyarakat.

Hingga 8 Februari 2026, tercatat 1.008 kendaraan di Kota Gorontalo telah mengikuti program tersebut.

Program yang berlangsung sejak 26 Januari hingga 26 Februari 2026 ini menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang selama ini masih tergolong rendah.

Kepala UPTD Samsat Kota Gorontalo, Since Ladji, menjelaskan dari total kendaraan yang memanfaatkan program, sebanyak 748 unit merupakan kendaraan roda dua (R2) dan 260 unit kendaraan roda empat (R4).

Baca juga: Libur atau Tetap Belajar di Bulan Ramadan? Ini Kata Orang Tua Murid di Gorontalo

Menurut Since, program pemutihan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus membayar tunggakan bertahun-tahun yang sebelumnya menjadi beban.

“Program ini memberi keringanan besar bagi masyarakat. Misalnya menunggak sampai 12 tahun, maka yang dibayar hanya pajak tahun 2024 sampai 2026, selebihnya dihapus dan tidak dikenakan denda,” ujarnya.

Ia menilai, program tersebut juga menjadi langkah penting dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan.

Kepatuhan Pajak Masih Rendah

Since mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kota Gorontalo masih berada di kisaran 40 hingga 50 persen. Padahal, jumlah kendaraan terus mengalami peningkatan setiap tahun.

Data tahun 2025 mencatat jumlah kendaraan roda dua di Kota Gorontalo mencapai 45.767 unit, sementara kendaraan roda empat sebanyak 14.025 unit. Namun, hanya sekitar setengah dari jumlah tersebut yang rutin membayar pajak.

“Jumlah kendaraan terus bertambah, tetapi kepatuhan masyarakat belum maksimal. Karena itu program pemutihan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak,” katanya.

Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak, mengingat penerimaan pajak kendaraan tidak hanya menjadi pendapatan provinsi, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Baca juga: 2 Wakil Gorontalo di Pucuk BSG, Rania Jadi Komisaris, Rudiyanto Masuk Direksi

“Perlu sinkronisasi data dan kerja sama lintas pemerintah. Setelah data tersinkron, kita bersama-sama mendorong masyarakat agar patuh membayar pajak,” jelasnya.

Beragam Keringanan Pajak Ditawarkan

Dalam program pemutihan ini, pemerintah memberikan sejumlah kebijakan keringanan bagi wajib pajak, di antaranya penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan roda dua dengan kewajiban pembayaran pajak mulai jatuh tempo tahun 2024 ke atas.

Keringanan juga diberikan bagi kendaraan roda dua dan roda tiga yang digunakan untuk layanan transportasi online maupun offline, dengan kewajiban pembayaran pajak mulai jatuh tempo 2026 ke atas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved