Polemik Bansos Gorontalo
Disdukcapil Kota Gorontalo Klarifikasi Kasus Lansia Padebuolo, Ternyata Ada Dua Warga Bernama Sama
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gorontalo meluruskan informasi terkait kasus seorang lansia penyandang tunanetra
Penulis: WawanAkuba | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kadis-Dukcapil-Kota-Gorontalo-Yusrianto-Kadir-8889.jpg)
Ringkasan Berita:
- Disdukcapil Kota Gorontalo menegaskan tidak ada kesalahan data dalam kasus lansia Padebuolo yang sempat disebut meninggal dunia.
- Terdapat dua warga dengan nama sama, namun dibedakan melalui NIK dan identitas keluarga.
- Kesalahpahaman diduga terjadi karena pencarian data hanya berdasarkan nama sehingga berdampak pada penyaluran bantuan sosial.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gorontalo meluruskan informasi terkait kasus seorang lansia penyandang tunanetra di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, yang sebelumnya disebut tercatat meninggal dunia dalam sistem administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir, menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran langsung melalui sistem informasi administrasi kependudukan, data warga atas nama Hapisah Katili (76) tidak mengalami kesalahan pencatatan sebagaimana informasi yang sempat berkembang.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusrianto setelah melakukan pengecekan langsung terhadap identitas warga yang menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
“Setelah dicek di sistem informasi pencatatan kependudukan, tidak benar jika warga yang masih hidup itu tercatat meninggal. Data yang ada di sistem sudah sesuai,” ujar Yusrianto saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2026).
Baca juga: Pelajar 15 Tahun Ditilang Polantas Gorontalo, Ortu Diminta Jemput Kendaraan
Ia menjelaskan, berdasarkan data kependudukan nasional, terdapat dua warga di Kelurahan Padebuolo yang memiliki nama serupa, yakni Hapisah Katili.
Dari dua nama tersebut, salah satu warga memang telah meninggal dunia, sedangkan satu lainnya masih hidup dan tetap tercatat aktif dalam sistem administrasi kependudukan.
Menurut Yusrianto, keberadaan dua nama yang sama dalam satu wilayah bukan hal yang tidak mungkin terjadi.
Namun, setiap warga negara memiliki identitas tunggal yang dapat dibedakan secara jelas melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“NIK itu bersifat unik dan tidak mungkin sama antara satu warga dengan warga lainnya. Selain itu, data orang tua juga menjadi pembeda penting dalam memastikan identitas seseorang,” jelasnya.
Ia menilai, kesalahpahaman yang sempat terjadi kemungkinan disebabkan proses penelusuran data yang hanya mengacu pada kesamaan nama tanpa mencocokkan data identitas lainnya, seperti NIK, alamat lengkap, maupun data keluarga.
Yusrianto menegaskan bahwa sistem administrasi kependudukan yang digunakan pemerintah telah dirancang untuk meminimalkan potensi kekeliruan identitas.
Setiap perubahan status kependudukan, termasuk pencatatan kematian, harus melalui proses verifikasi berlapis berdasarkan dokumen resmi.
Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak, baik masyarakat maupun aparatur pemerintah, agar selalu memastikan pencocokan data dilakukan secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan terkait status administrasi seseorang.
“Kalau hanya melihat nama saja, memang bisa menimbulkan kesalahpahaman. Harus dipastikan melalui NIK dan data pendukung lainnya,” tegasnya.