PEMPROV GORONTALO
Tunggakan Pajak Kendaraan Bisa Dihapus, Warga Gorontalo Hanya Bayar Mulai 2024
Program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai dimanfaatkan masyarakat.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PEMUTIHAN-PAJAK-Suasana-di-ruangan-Kantor-Samsat-Kota-Gorontalo.jpg)
Selain itu, pemerintah juga menghapus tunggakan pokok pajak kendaraan roda empat atau lebih, baik kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun angkutan barang, dengan kewajiban pembayaran pajak mulai jatuh tempo 2024 ke atas.
Program ini juga mencakup pemotongan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen bagi kendaraan dinas TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat, serta kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Rektor UNG Lepas Mahasiswa Apoteker untuk Program PKPA di Sumatera
Pemerintah turut memberikan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bagi penyandang disabilitas, pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Since berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 26 Februari 2026. Setelah masa program berakhir, seluruh ketentuan pajak akan kembali diberlakukan secara normal.
Strategi Tingkatkan PAD
Program pemutihan pajak kendaraan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk memperkuat langkah tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo menggelar Roadshow Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, mengatakan roadshow dilakukan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Masalah kepatuhan pajak tidak bisa diselesaikan sendiri oleh provinsi ataupun kabupaten/kota. Kita harus bergerak bersama, berbagi peran, solusi, dan manfaat,” ujar Danial.
Ia menilai potensi PAD di Provinsi Gorontalo masih sangat besar, namun belum tergarap optimal akibat rendahnya kepatuhan wajib pajak serta keterbatasan akses layanan.
Dalam roadshow tersebut, pemerintah daerah membahas sejumlah isu strategis, termasuk kondisi riil kendaraan terdaftar, rasio kepatuhan pajak, nilai tunggakan pajak, kendala pelayanan Samsat di wilayah terpencil, hingga pemetaan potensi pajak yang belum tergarap.
Hasil diskusi menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak sebesar 20 hingga 30 persen saja dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD.
Baca juga: Rektor UNG Lepas Mahasiswa Apoteker untuk Program PKPA di Sumatera
Sebagai langkah konkret, Bapenda menawarkan berbagai program kolaboratif, seperti penambahan Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Komunitas, pembayaran pajak melalui QRIS non-tunai, integrasi layanan SIGNAL dan e-Samsat, operasi gabungan penertiban kendaraan, hingga pelayanan penagihan door to door.
Transformasi digital pelayanan pajak juga terus didorong agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan hingga tingkat kelurahan dan komunitas.
Selain itu, pemerintah daerah membahas skema pembiayaan operasional Samsat melalui sistem cost sharing yang dinilai mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.
“Dengan sinergi, digitalisasi, dan komitmen bersama, Insya Allah PAD Gorontalo akan semakin kuat dan berdampak langsung pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” tutup Danial. (*)