PEMPROV GORONTALO
Tunggakan Pajak Kendaraan Bisa Dihapus, Warga Gorontalo Hanya Bayar Mulai 2024
Program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai dimanfaatkan masyarakat.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PEMUTIHAN-PAJAK-Suasana-di-ruangan-Kantor-Samsat-Kota-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Gorontalo mulai dimanfaatkan masyarakat dengan lebih dari 1.000 kendaraan mengikuti program hingga awal Februari 2026.
- Pemerintah daerah menilai program ini menjadi strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih berada di kisaran 40–50 persen.
- Upaya tersebut diperkuat melalui roadshow optimalisasi PAD dan pengembangan layanan pajak berbasis digital.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai dimanfaatkan masyarakat.
Hingga 8 Februari 2026, tercatat 1.008 kendaraan di Kota Gorontalo telah mengikuti program tersebut.
Program yang berlangsung sejak 26 Januari hingga 26 Februari 2026 ini menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang selama ini masih tergolong rendah.
Kepala UPTD Samsat Kota Gorontalo, Since Ladji, menjelaskan dari total kendaraan yang memanfaatkan program, sebanyak 748 unit merupakan kendaraan roda dua (R2) dan 260 unit kendaraan roda empat (R4).
Baca juga: Libur atau Tetap Belajar di Bulan Ramadan? Ini Kata Orang Tua Murid di Gorontalo
Menurut Since, program pemutihan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus membayar tunggakan bertahun-tahun yang sebelumnya menjadi beban.
“Program ini memberi keringanan besar bagi masyarakat. Misalnya menunggak sampai 12 tahun, maka yang dibayar hanya pajak tahun 2024 sampai 2026, selebihnya dihapus dan tidak dikenakan denda,” ujarnya.
Ia menilai, program tersebut juga menjadi langkah penting dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan.
Kepatuhan Pajak Masih Rendah
Since mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kota Gorontalo masih berada di kisaran 40 hingga 50 persen. Padahal, jumlah kendaraan terus mengalami peningkatan setiap tahun.
Data tahun 2025 mencatat jumlah kendaraan roda dua di Kota Gorontalo mencapai 45.767 unit, sementara kendaraan roda empat sebanyak 14.025 unit. Namun, hanya sekitar setengah dari jumlah tersebut yang rutin membayar pajak.
“Jumlah kendaraan terus bertambah, tetapi kepatuhan masyarakat belum maksimal. Karena itu program pemutihan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak,” katanya.
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak, mengingat penerimaan pajak kendaraan tidak hanya menjadi pendapatan provinsi, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Baca juga: 2 Wakil Gorontalo di Pucuk BSG, Rania Jadi Komisaris, Rudiyanto Masuk Direksi
“Perlu sinkronisasi data dan kerja sama lintas pemerintah. Setelah data tersinkron, kita bersama-sama mendorong masyarakat agar patuh membayar pajak,” jelasnya.
Beragam Keringanan Pajak Ditawarkan
Dalam program pemutihan ini, pemerintah memberikan sejumlah kebijakan keringanan bagi wajib pajak, di antaranya penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan roda dua dengan kewajiban pembayaran pajak mulai jatuh tempo tahun 2024 ke atas.
Keringanan juga diberikan bagi kendaraan roda dua dan roda tiga yang digunakan untuk layanan transportasi online maupun offline, dengan kewajiban pembayaran pajak mulai jatuh tempo 2026 ke atas.
Selain itu, pemerintah juga menghapus tunggakan pokok pajak kendaraan roda empat atau lebih, baik kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun angkutan barang, dengan kewajiban pembayaran pajak mulai jatuh tempo 2024 ke atas.
Program ini juga mencakup pemotongan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen bagi kendaraan dinas TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat, serta kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Rektor UNG Lepas Mahasiswa Apoteker untuk Program PKPA di Sumatera
Pemerintah turut memberikan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bagi penyandang disabilitas, pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Since berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 26 Februari 2026. Setelah masa program berakhir, seluruh ketentuan pajak akan kembali diberlakukan secara normal.
Strategi Tingkatkan PAD
Program pemutihan pajak kendaraan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk memperkuat langkah tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo menggelar Roadshow Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, mengatakan roadshow dilakukan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Masalah kepatuhan pajak tidak bisa diselesaikan sendiri oleh provinsi ataupun kabupaten/kota. Kita harus bergerak bersama, berbagi peran, solusi, dan manfaat,” ujar Danial.
Ia menilai potensi PAD di Provinsi Gorontalo masih sangat besar, namun belum tergarap optimal akibat rendahnya kepatuhan wajib pajak serta keterbatasan akses layanan.
Dalam roadshow tersebut, pemerintah daerah membahas sejumlah isu strategis, termasuk kondisi riil kendaraan terdaftar, rasio kepatuhan pajak, nilai tunggakan pajak, kendala pelayanan Samsat di wilayah terpencil, hingga pemetaan potensi pajak yang belum tergarap.
Hasil diskusi menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak sebesar 20 hingga 30 persen saja dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD.
Baca juga: Rektor UNG Lepas Mahasiswa Apoteker untuk Program PKPA di Sumatera
Sebagai langkah konkret, Bapenda menawarkan berbagai program kolaboratif, seperti penambahan Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Komunitas, pembayaran pajak melalui QRIS non-tunai, integrasi layanan SIGNAL dan e-Samsat, operasi gabungan penertiban kendaraan, hingga pelayanan penagihan door to door.
Transformasi digital pelayanan pajak juga terus didorong agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan hingga tingkat kelurahan dan komunitas.
Selain itu, pemerintah daerah membahas skema pembiayaan operasional Samsat melalui sistem cost sharing yang dinilai mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.
“Dengan sinergi, digitalisasi, dan komitmen bersama, Insya Allah PAD Gorontalo akan semakin kuat dan berdampak langsung pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” tutup Danial. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.