Berita Nasional
Oknum Prajurit TNI Dituntut 2 Tahun Penjara, Diduga Peras Mantan Kekasih Pakai Rekaman VCS
Sidang perkara dugaan pemerasan yang melibatkan prajurit TNI, Sersan Satu (Sertu) Muhammad Fadly Sitepu, memasuki tahap tuntutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mutasi-di-Tubuh-TNI-mnd-ad.jpg)
Dalam komunikasi tersebut, terdakwa awalnya meminta uang sebesar Rp500 ribu. Permintaan tersebut ditolak korban.
Namun terdakwa kemudian mengirimkan potongan rekaman video bermuatan asusila disertai ancaman penyebaran.
Menurut keterangan oditur Mayor Tecki, korban sempat menolak permintaan terdakwa.
Meski demikian, ancaman penyebaran video terus dilakukan dengan mengirimkan rekaman video call seks kepada korban.
Akibat tekanan tersebut, korban akhirnya menuruti permintaan terdakwa.
Permintaan uang disebut berlangsung berulang kali dengan nominal yang terus meningkat hingga lebih dari Rp1 juta dalam satu kali permintaan.
Korban juga disebut pernah meminta agar rekaman video tersebut dihapus.
Namun permintaan itu tidak dipenuhi dan dugaan pemerasan terus terjadi hingga korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp30 juta.
Oditur menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya Kodam I Bukit Barisan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Melalui penasihat hukumnya, Sertu Fadly menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang mendatang. (*)