Selasa, 10 Maret 2026

Berita Nasional

Oknum Prajurit TNI Dituntut 2 Tahun Penjara, Diduga Peras Mantan Kekasih Pakai Rekaman VCS

Sidang perkara dugaan pemerasan yang melibatkan prajurit TNI, Sersan Satu (Sertu) Muhammad Fadly Sitepu, memasuki tahap tuntutan.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Oknum Prajurit TNI Dituntut 2 Tahun Penjara, Diduga Peras Mantan Kekasih Pakai Rekaman VCS
Surya/Ahmad Zaimul Haq
KASUS TNI -- Tuntutan Dibacakan, Prajurit TNI Diduga Ancam Sebar Video Pribadi Mantan Pacar. Bermula dari Hubungan Asmara, Berujung Sidang Pemerasan Oknum TNI di Medan 
Ringkasan Berita:
  • Sertu Muhammad Fadly Sitepu dituntut dua tahun penjara atas dugaan pemerasan terhadap mantan kekasihnya menggunakan rekaman video call bermuatan asusila. 
  • Oditur militer menilai terdakwa terbukti meminta uang hingga total Rp30 juta dengan ancaman penyebaran video. 
  • Sidang akan dilanjutkan pada 2 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sidang perkara dugaan pemerasan yang melibatkan prajurit TNI, Sersan Satu (Sertu) Muhammad Fadly Sitepu, memasuki tahap tuntutan.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/2/2026), oditur militer menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Selain pidana pokok, oditur juga menuntut denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Tidak hanya itu, terdakwa turut diminta dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Oditur menilai terdakwa terbukti melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya berinisial AN dengan menggunakan rekaman video call bermuatan asusila sebagai alat ancaman.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 368 KUHP atau Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP 2023 serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Satpol PP Kota Gorontalo Sisir Taman, Pastikan Kebersihan UMKM dan Tertibkan Baliho Tak Berizin

Dalam persidangan diungkapkan, hubungan antara terdakwa dan korban bermula pada 2022. Saat itu, terdakwa mendekati korban dengan menyampaikan niat untuk menikah.

Dalam proses pendekatan tersebut, terdakwa sempat menanyakan kondisi pribadi korban, termasuk status keperawanan, dengan alasan berkaitan dengan persyaratan menjadi anggota Persit.

Setelah menjalin kedekatan, terdakwa mengajak korban bertemu di sebuah hotel.

Dalam pertemuan itu, korban disebut mengalami tindakan pemaksaan hubungan badan. 

Peristiwa tersebut kemudian berlanjut dengan aktivitas video call bermuatan seksual antara keduanya. Tanpa persetujuan korban, terdakwa merekam percakapan video tersebut.

Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai sarana tekanan terhadap korban. Oditur menyebut terdakwa beberapa kali meminta serta meminjam uang kepada korban dengan total nilai mencapai Rp30 juta.

Tindakan pemerasan disebut mulai terjadi ketika hubungan keduanya merenggang pada Oktober 2024.

Setelah korban memutus komunikasi dengan memblokir kontak terdakwa, komunikasi kembali terjadi pada Januari 2025 melalui media sosial Instagram.

Dalam komunikasi tersebut, terdakwa awalnya meminta uang sebesar Rp500 ribu. Permintaan tersebut ditolak korban.

Namun terdakwa kemudian mengirimkan potongan rekaman video bermuatan asusila disertai ancaman penyebaran.

Menurut keterangan oditur Mayor Tecki, korban sempat menolak permintaan terdakwa.

Meski demikian, ancaman penyebaran video terus dilakukan dengan mengirimkan rekaman video call seks kepada korban.

Akibat tekanan tersebut, korban akhirnya menuruti permintaan terdakwa.

Permintaan uang disebut berlangsung berulang kali dengan nominal yang terus meningkat hingga lebih dari Rp1 juta dalam satu kali permintaan.

Korban juga disebut pernah meminta agar rekaman video tersebut dihapus.

Namun permintaan itu tidak dipenuhi dan dugaan pemerasan terus terjadi hingga korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp30 juta.

Oditur menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya Kodam I Bukit Barisan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Melalui penasihat hukumnya, Sertu Fadly menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang mendatang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved