Pilkada di DPRD

Partai Demokrat Setuju Pilkada Dilakukan DPRD, Warga tak Perlu Nyoblos Kepala Daerah

Publik dibuat tercengang dengan sikap yang baru-baru ini diambil oleh Partai Demokrat terkait wacana perubahan sistem pilkada. 

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
PILKADA -- Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron membuka Rakerda Demokrat Jatim di Surabaya, Rabu (13/8/2025).(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) 

Ringkasan Berita:
  • Partai Demokrat menyatakan dukungan terhadap wacana pilkada melalui DPRD seiring sikap Presiden Prabowo Subianto yang membuka kembali opsi perubahan sistem pemilihan kepala daerah. 
  • Sikap ini kontras dengan langkah Susilo Bambang Yudhoyono yang pada 2014 membatalkan pilkada DPRD lewat penerbitan Perppu. 
  • Meski mendukung wacana tersebut, Demokrat menegaskan perubahan sistem pilkada harus dibahas secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Publik dibuat tercengang dengan sikap yang baru-baru ini diambil oleh Partai Demokrat terkait wacana perubahan sistem pilkada. 

Sebelumnya ramai dibahas terkait dengan sistem pilkada yang nanti dipilih sepenuhnya oleh anggota DPRD.

Rupanya, Partai yang identik dengan simbol bintang mercy juga setuju dan mendukung pilkada dilakukan DPRD. 

Pilihan ini mencuat kembali setelah Presiden Prabowo Subianto membuka ruang diskusi soal evaluasi mekanisme pilkada, termasuk opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Posisi politik Demokrat tersebut menjadi sorotan karena beririsan dengan sejarah partai itu sendiri.

Baca juga: Antara Koalisi dan Suara Publik, Sikap Demokrat soal Pilkada Dipertanyakan

Satu dekade silam, mekanisme pilkada melalui DPRD justru dibatalkan oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Kini, partai yang didirikan SBY itu memilih berada di jalur yang sama dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi wacana perubahan sistem pilkada.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyampaikan bahwa sikap partainya berpijak pada konstitusi.

Menurut dia, Undang-Undang Dasar 1945 memberi kewenangan kepada negara untuk mengatur tata cara pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.

Oleh karena itu, baik pilkada langsung maupun pilkada melalui DPRD sama-sama memiliki legitimasi dalam sistem demokrasi Indonesia.

Herman menegaskan, Demokrat secara prinsip mendukung langkah Presiden Prabowo dalam membuka kembali diskusi soal mekanisme pilkada.

Ia menyebut, tidak ada pelanggaran konstitusional dalam wacana tersebut.

Bagi Demokrat, pilihan sistem pemilihan kepala daerah adalah kebijakan negara yang sah selama diputuskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Herman menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD layak dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved