Pilkada di DPRD
Partai Demokrat Setuju Pilkada Dilakukan DPRD, Warga tak Perlu Nyoblos Kepala Daerah
Publik dibuat tercengang dengan sikap yang baru-baru ini diambil oleh Partai Demokrat terkait wacana perubahan sistem pilkada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PILKADA-Sekjen-Partai-Demokrat-Herman-Khaeron.jpg)
Ia menilai, skema tersebut berpotensi memperkuat efektivitas pemerintahan di daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
Meski begitu, Demokrat mengingatkan agar perubahan sistem pilkada tidak ditempuh secara terburu-buru.
Herman menekankan bahwa pilkada menyangkut kepentingan publik yang luas sehingga pembahasannya harus dilakukan secara terbuka dan demokratis.
Partisipasi masyarakat dinilai penting agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
Dalam pandangan Demokrat, apa pun mekanisme pilkada yang nantinya dipilih, prinsip demokrasi harus tetap menjadi pijakan utama.
Herman menyebut, penghormatan terhadap suara rakyat serta komitmen menjaga persatuan nasional merupakan nilai yang tidak boleh dikorbankan dalam proses perubahan kebijakan.
Ia menegaskan bahwa bagi Partai Demokrat, demokrasi tidak semata-mata diukur dari teknis pemilihan, melainkan dari substansi penghormatan terhadap kedaulatan rakyat.
Prinsip tersebut, menurut Herman, akan tetap dijaga apa pun format pilkada yang berlaku di masa depan.
Wacana mengembalikan pilkada melalui DPRD sejatinya bukan hal baru. Sebelum kembali mengemuka pada akhir 2024 dan sepanjang 2025, gagasan ini pernah menjadi polemik besar pada 2014.
Saat itu, DPR RI bahkan telah mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.
Revisi tersebut didorong oleh enam fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), yakni Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. Koalisi ini merupakan pendukung pasangan Prabowo Subianto–Hatta Rajasa dalam Pemilihan Presiden 2014.
Di sisi lain, fraksi PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura, pendukung Joko Widodo–Jusuf Kalla, bersikeras mempertahankan pilkada langsung.
Pembahasan revisi UU Pilkada kala itu berlangsung panjang dan penuh perdebatan. Rapat paripurna DPR pada 25 September 2014 menjadi titik krusial ketika RUU Pilkada dibawa ke tahap pengambilan keputusan. Suasana rapat berjalan alot hingga berlanjut ke dini hari keesokan harinya.
Keputusan akhirnya ditentukan melalui mekanisme voting. Kelompok yang mendukung pilkada melalui DPRD memperoleh 226 suara, sementara kubu pendukung pilkada langsung meraih 135 suara.
Dalam proses tersebut, Fraksi Partai Demokrat yang sebelumnya menyatakan dukungan terhadap pilkada langsung dengan sejumlah syarat, memilih melakukan walk out.
| Mahasiswa Makassar Turun ke Jalan, Tolak Pilkada Lewat DPRD |
|
|---|
| Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Berisiko, Akademisi Gorontalo Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi |
|
|---|
| Ide Kepala Daerah Dipilih DPRD Ditolak Keras Mahasiswa Gorontalo, Dinilai Rampas Hak Rakyat |
|
|---|
| Soal Pilkada, Gerindra Gorontalo Pilih Taat Regulasi |
|
|---|
| Survei Ungkap Penolakan Masif Wacana Pilkada DPRD di Semua Segmen Pemilih, Dari Boomers hingga Gen Z |
|
|---|