Selasa, 3 Maret 2026

Pilkada di DPRD

Partai Demokrat Setuju Pilkada Dilakukan DPRD, Warga tak Perlu Nyoblos Kepala Daerah

Publik dibuat tercengang dengan sikap yang baru-baru ini diambil oleh Partai Demokrat terkait wacana perubahan sistem pilkada. 

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Partai Demokrat Setuju Pilkada Dilakukan DPRD, Warga tak Perlu Nyoblos Kepala Daerah
TribunGorontalo.com
PILKADA -- Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron membuka Rakerda Demokrat Jatim di Surabaya, Rabu (13/8/2025).(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) 

Hasil voting tersebut mengesahkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Pimpinan rapat paripurna saat itu, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, mengetuk palu dan menetapkan bahwa substansi revisi UU Pilkada mengarah pada pemilihan melalui DPRD.

Keputusan DPR itu disambut positif oleh Prabowo Subianto. Ia menyampaikan apresiasi kepada Koalisi Merah Putih yang dinilainya solid dan konsisten memperjuangkan pilihan politik mereka di parlemen.

Namun, pengesahan UU Pilkada tersebut memicu gelombang penolakan luas dari masyarakat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kekecewaannya dan menilai kebijakan itu telah mengabaikan kedaulatan rakyat.

Melalui juru bicaranya, Julian Aldrin Pasha, SBY menyebut Demokrat telah berjuang mempertahankan pilkada langsung dengan perbaikan, namun opsi itu tidak diakomodasi dalam voting.

Sebagai respons, SBY mengambil langkah konstitusional dengan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada 2 Oktober 2014.

Perppu Nomor 1 Tahun 2014 diterbitkan untuk mencabut UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Sementara itu, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 menghapus kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah.

Dalam pidatonya, SBY menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan bagian dari hasil reformasi.

Ia juga mengingatkan bahwa dirinya terpilih sebagai presiden melalui pemilu langsung oleh rakyat pada 2004 dan 2009. DPR RI kemudian menyetujui Perppu tersebut, sehingga pilkada langsung kembali diberlakukan dan wacana pilkada melalui DPRD pun kandas.

 (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved