Pilkada di DPRD
Partai Demokrat Setuju Pilkada Dilakukan DPRD, Warga tak Perlu Nyoblos Kepala Daerah
Publik dibuat tercengang dengan sikap yang baru-baru ini diambil oleh Partai Demokrat terkait wacana perubahan sistem pilkada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PILKADA-Sekjen-Partai-Demokrat-Herman-Khaeron.jpg)
Ringkasan Berita:
- Partai Demokrat menyatakan dukungan terhadap wacana pilkada melalui DPRD seiring sikap Presiden Prabowo Subianto yang membuka kembali opsi perubahan sistem pemilihan kepala daerah.
- Sikap ini kontras dengan langkah Susilo Bambang Yudhoyono yang pada 2014 membatalkan pilkada DPRD lewat penerbitan Perppu.
- Meski mendukung wacana tersebut, Demokrat menegaskan perubahan sistem pilkada harus dibahas secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Publik dibuat tercengang dengan sikap yang baru-baru ini diambil oleh Partai Demokrat terkait wacana perubahan sistem pilkada.
Sebelumnya ramai dibahas terkait dengan sistem pilkada yang nanti dipilih sepenuhnya oleh anggota DPRD.
Rupanya, Partai yang identik dengan simbol bintang mercy juga setuju dan mendukung pilkada dilakukan DPRD.
Pilihan ini mencuat kembali setelah Presiden Prabowo Subianto membuka ruang diskusi soal evaluasi mekanisme pilkada, termasuk opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Posisi politik Demokrat tersebut menjadi sorotan karena beririsan dengan sejarah partai itu sendiri.
Baca juga: Antara Koalisi dan Suara Publik, Sikap Demokrat soal Pilkada Dipertanyakan
Satu dekade silam, mekanisme pilkada melalui DPRD justru dibatalkan oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Kini, partai yang didirikan SBY itu memilih berada di jalur yang sama dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi wacana perubahan sistem pilkada.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyampaikan bahwa sikap partainya berpijak pada konstitusi.
Menurut dia, Undang-Undang Dasar 1945 memberi kewenangan kepada negara untuk mengatur tata cara pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
Oleh karena itu, baik pilkada langsung maupun pilkada melalui DPRD sama-sama memiliki legitimasi dalam sistem demokrasi Indonesia.
Herman menegaskan, Demokrat secara prinsip mendukung langkah Presiden Prabowo dalam membuka kembali diskusi soal mekanisme pilkada.
Ia menyebut, tidak ada pelanggaran konstitusional dalam wacana tersebut.
Bagi Demokrat, pilihan sistem pemilihan kepala daerah adalah kebijakan negara yang sah selama diputuskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Herman menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD layak dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif.
Ia menilai, skema tersebut berpotensi memperkuat efektivitas pemerintahan di daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
Meski begitu, Demokrat mengingatkan agar perubahan sistem pilkada tidak ditempuh secara terburu-buru.
Herman menekankan bahwa pilkada menyangkut kepentingan publik yang luas sehingga pembahasannya harus dilakukan secara terbuka dan demokratis.
Partisipasi masyarakat dinilai penting agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
Dalam pandangan Demokrat, apa pun mekanisme pilkada yang nantinya dipilih, prinsip demokrasi harus tetap menjadi pijakan utama.
Herman menyebut, penghormatan terhadap suara rakyat serta komitmen menjaga persatuan nasional merupakan nilai yang tidak boleh dikorbankan dalam proses perubahan kebijakan.
Ia menegaskan bahwa bagi Partai Demokrat, demokrasi tidak semata-mata diukur dari teknis pemilihan, melainkan dari substansi penghormatan terhadap kedaulatan rakyat.
Prinsip tersebut, menurut Herman, akan tetap dijaga apa pun format pilkada yang berlaku di masa depan.
Wacana mengembalikan pilkada melalui DPRD sejatinya bukan hal baru. Sebelum kembali mengemuka pada akhir 2024 dan sepanjang 2025, gagasan ini pernah menjadi polemik besar pada 2014.
Saat itu, DPR RI bahkan telah mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.
Revisi tersebut didorong oleh enam fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), yakni Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. Koalisi ini merupakan pendukung pasangan Prabowo Subianto–Hatta Rajasa dalam Pemilihan Presiden 2014.
Di sisi lain, fraksi PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura, pendukung Joko Widodo–Jusuf Kalla, bersikeras mempertahankan pilkada langsung.
Pembahasan revisi UU Pilkada kala itu berlangsung panjang dan penuh perdebatan. Rapat paripurna DPR pada 25 September 2014 menjadi titik krusial ketika RUU Pilkada dibawa ke tahap pengambilan keputusan. Suasana rapat berjalan alot hingga berlanjut ke dini hari keesokan harinya.
Keputusan akhirnya ditentukan melalui mekanisme voting. Kelompok yang mendukung pilkada melalui DPRD memperoleh 226 suara, sementara kubu pendukung pilkada langsung meraih 135 suara.
Dalam proses tersebut, Fraksi Partai Demokrat yang sebelumnya menyatakan dukungan terhadap pilkada langsung dengan sejumlah syarat, memilih melakukan walk out.
Hasil voting tersebut mengesahkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Pimpinan rapat paripurna saat itu, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, mengetuk palu dan menetapkan bahwa substansi revisi UU Pilkada mengarah pada pemilihan melalui DPRD.
Keputusan DPR itu disambut positif oleh Prabowo Subianto. Ia menyampaikan apresiasi kepada Koalisi Merah Putih yang dinilainya solid dan konsisten memperjuangkan pilihan politik mereka di parlemen.
Namun, pengesahan UU Pilkada tersebut memicu gelombang penolakan luas dari masyarakat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kekecewaannya dan menilai kebijakan itu telah mengabaikan kedaulatan rakyat.
Melalui juru bicaranya, Julian Aldrin Pasha, SBY menyebut Demokrat telah berjuang mempertahankan pilkada langsung dengan perbaikan, namun opsi itu tidak diakomodasi dalam voting.
Sebagai respons, SBY mengambil langkah konstitusional dengan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada 2 Oktober 2014.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 diterbitkan untuk mencabut UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Sementara itu, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 menghapus kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah.
Dalam pidatonya, SBY menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan bagian dari hasil reformasi.
Ia juga mengingatkan bahwa dirinya terpilih sebagai presiden melalui pemilu langsung oleh rakyat pada 2004 dan 2009. DPR RI kemudian menyetujui Perppu tersebut, sehingga pilkada langsung kembali diberlakukan dan wacana pilkada melalui DPRD pun kandas.
(*)
| Mahasiswa Makassar Turun ke Jalan, Tolak Pilkada Lewat DPRD |
|
|---|
| Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Berisiko, Akademisi Gorontalo Soroti Ancaman Kemunduran Demokrasi |
|
|---|
| Ide Kepala Daerah Dipilih DPRD Ditolak Keras Mahasiswa Gorontalo, Dinilai Rampas Hak Rakyat |
|
|---|
| Soal Pilkada, Gerindra Gorontalo Pilih Taat Regulasi |
|
|---|
| Survei Ungkap Penolakan Masif Wacana Pilkada DPRD di Semua Segmen Pemilih, Dari Boomers hingga Gen Z |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.