Jumat, 6 Maret 2026

Tapera

Program Tapera di Era Jokowi Kini Resmi Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

MK resmi batalkan Tapera era Jokowi. Pekerja tak wajib iuran 3 persen, pemerintah diberi waktu 2 tahun tata ulang aturan.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Program Tapera di Era Jokowi Kini Resmi Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya
Infografik Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
TAPERA - Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). MK resmi batalkan Tapera era Jokowi. Pekerja tak wajib iuran 3 persen, pemerintah diberi waktu 2 tahun tata ulang aturan. 

Dengan skema ini, pemerintah berharap bisa memperluas akses hunian layak dan terjangkau bagi rakyat.

Namun di sisi lain, tidak sedikit pihak yang menolak skema Tapera.

Sifat iuran yang wajib sebesar 3 persen dari gaji dinilai terlalu membebani pekerja, terlebih bagi mereka yang sudah memiliki rumah. 

Tapera juga dianggap menambah potongan penghasilan di tengah beban iuran lain seperti BPJS dan pajak, sehingga dapat menurunkan daya beli masyarakat. 

Selain itu, aturan wajib tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip kesukarelaan dalam menyimpan atau mengelola dana, bahkan menimbulkan tumpang tindih dengan program perumahan pemerintah lainnya.

Meski sempat digadang-gadang sebagai solusi akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, banyak pihak menilai kewajiban iuran justru membatasi kebebasan finansial pekerja. 

Ke depan, pemerintah bersama DPR memiliki pekerjaan rumah besar untuk merumuskan kebijakan perumahan yang lebih adil, sukarela, serta selaras dengan amanat konstitusi.

Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Dikabarkan Naik pada Oktober 2025, Cek Faktanya di Sini

Dilansir dari TribunManado.co.id, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut akan berkoordinasi terlebih dahul dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Sebab, menurut dia, dulu UU Tapera merupakan produk inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kita lihat dulu. Kita belum bisa bicara terkait hal itu. Kita lihat dulu kemungkinan dampaknya, terutama terkait dengan ke eksistensi kelembagaan dan sebagainya, harus kita lihat," ujar Heru usai acara Akad Massal 26.000 KPR FLPP di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin (29/9/2025), dikutip dari Antaranews via Kompas.com.

Lanjut dia, prinsipnya BP Tapera menghormati keputusan dari MK terkait kepesertaan Tapera.

"Nantikan kita lakukan, bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tapi tidak menjadi beban bagi rakyat, bagi masyarakat. Bagaimana ke depan bisa ada pembiayaan-pembiayaan kreatif yang bisa kita upayakan," pungkas Heru. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved