Senin, 23 Maret 2026

Wacara Tapera

Aktivis Sosial Gorontalo Ngotot Tolak Wacana Penerapan Tapera untuk Seluruh Warga Negara

Sebagai informasi, Tapera diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 dan PP No. 25 Tahun 2020, dengan revisi di PP No. 21 Tahun 2024.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Aktivis Sosial Gorontalo Ngotot Tolak Wacana Penerapan Tapera untuk Seluruh Warga Negara
TribunGorontalo.com
Aktivis Sosial Gorontalo, Dela Rahmat. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali memanas.

Aktivis Sosial Gorontalo, Dela Rahmat, menyuarakan kekhawatirannya atas program ini, menyebutnya sebagai "beban baru" bagi masyarakat.

"Masyarakat sudah terbebani dengan iuran BPJS, pajak, dan potongan gaji. Ditambah lagi Tapera, dikhawatirkan semakin memberatkan," ungkap Dela dalam Podcast Anjangsana TribunGorontalo.com, Jumat (14/6/2024).

Dela menandaskan, alih-alih meningkatkan kesejahteraan, Tapera justru bertolak belakang dengan solusi yang diinginkan masyarakat.

Baca juga: Hewan Kurban Bantuan dari Presiden Jokowi untuk Warga Gorontalo Utara Ditargetkan jadi 400 Paket

"Harusnya pemerintah fokus pada bagaimana mewujudkan hidup adil, sejahtera, dan makmur bagi rakyat," tegasnya.

Penolakan terhadap Tapera tak hanya datang dari Dela. Bersama masyarakat yang terbebani, ia aktif menyuarakan penolakan dan audiensi dengan pemerintah.

"Kami juga aktif di media sosial dan media massa untuk mengedukasi masyarakat tentang Tapera," tambahnya.

Menanggapi hal ini, Pengamat Pemerintahan, Rustam Tohopi, angkat bicara. Menurutnya, negosiasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kuncinya.

"Proses keinginan masyarakat harus menjadi prioritas," jelas Rustam.

Baca juga: Harga Hp Samsung Bulan Juni 2024: Bandingkan Galaxy A55 5G dengan Galaxy S23 FE

Ia menekankan pentingnya uji publik dan mempertimbangkan kembali kebijakan yang menuai penolakan.

"Jika banyak penolakan, perlu direvisi atau dihentikan," tandasnya.

Sebagai informasi, Tapera diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 dan PP No. 25 Tahun 2020, dengan revisi di PP No. 21 Tahun 2024.

Sasarannya tak hanya ASN/PNS, tapi juga pegawai swasta (dipotong 3 persen, 0,5 persen ditanggung perusahaan, 2,5 persen ditanggung pegawai) dan pekerja mandiri (dipotong 3 persen). Rencananya, Tapera akan efektif di tahun 2027. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved