Minggu, 8 Maret 2026

Gaji Pensiunan

Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Dikabarkan Naik pada Oktober 2025, Cek Faktanya di Sini

Kabar gembira bagi pensiunan PNS! Oktober 2025 jadi sorotan karena isu kenaikan gaji, cek faktanya di sini.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Dikabarkan Naik pada Oktober 2025, Cek Faktanya di Sini
Freepik
GAJI PENSIUNAN -- Ilustrasi terima gaji. Kabar gembira bagi pensiunan PNS! Oktober 2025 jadi sorotan karena isu kenaikan gaji, cek faktanya di sini. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Awal bulan Oktober 2025 membawa angin segar bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. 

Selain jadwal pencairan gaji rutin yang dipastikan akan masuk rekening pada 1 Oktober mendatang, kini mencuat kabar adanya potensi kenaikan gaji pensiunan. 

Informasi ini tentu membuat banyak pihak penasaran, sebab setiap awal bulan, dana pensiunan menjadi tumpuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mulai dari biaya rumah tangga hingga kesehatan.

Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan ini tidak lepas dari adanya rencana pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. 

Aturan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk PNS aktif, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Meski begitu, hingga kini kepastian kapan kebijakan kenaikan gaji akan benar-benar berlaku masih menunggu koordinasi antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan. 

Hal inilah yang membuat para pensiunan terus menantikan kabar baik berikutnya setelah pencairan gaji Oktober.

Di sisi lain, pembayaran gaji pensiunan PNS tetap berjalan sesuai jadwal rutin oleh PT Taspen, yang menyalurkan hak penerima mulai dari golongan I hingga IV. 

Nominal gaji pokok yang diterima masing-masing pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan besaran berbeda sesuai golongan dan masa kerja terakhir saat masih aktif bertugas. 

Artinya, meskipun ada isu kenaikan gaji yang berhembus, untuk pencairan Oktober 2025 ini para pensiunan akan tetap menerima nominal berdasarkan aturan yang berlaku, sembari menunggu keputusan resmi pemerintah terkait penyesuaian gaji di masa mendatang.

Dilansir dari SerambiNews.com, desuai PP Nomor 8 tahun 2024, berikut ini adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS dari golongan I sampai IV:

Gaji Pensiunan Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Gaji Pensiun Golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Gaji Pensiun Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Gaji Pensiun Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Kabar Kenaikan Gaji ASN & Pensiunan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved