Tapera

Program Tapera di Era Jokowi Kini Resmi Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

MK resmi batalkan Tapera era Jokowi. Pekerja tak wajib iuran 3 persen, pemerintah diberi waktu 2 tahun tata ulang aturan.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Program Tapera di Era Jokowi Kini Resmi Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya
Infografik Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
TAPERA - Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). MK resmi batalkan Tapera era Jokowi. Pekerja tak wajib iuran 3 persen, pemerintah diberi waktu 2 tahun tata ulang aturan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sempat menjadi polemik di era pemerintahan Presiden Joko Widodo kini resmi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah program pemerintah yang menghimpun iuran pekerja untuk membantu pembiayaan rumah layak dan terjangkau. 

Dana dikelola oleh BP Tapera dan dapat dimanfaatkan untuk KPR, pembangunan, atau renovasi rumah.

Kebijakan yang mewajibkan pekerja, baik pegawai negeri, swasta, maupun pekerja mandiri, untuk menyisihkan sebagian gajinya sebesar 3 persen setiap bulan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (29/9/2025).

MK menilai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera merupakan inti atau "pasal jantung" dari regulasi tersebut. 

Baca juga: Pertamina Umumkan Harga Baru BBM Non-Subsidi Mulai 1 Oktober 2025, Cek Rinciannya

Pasal itu mewajibkan seluruh pekerja, tanpa kecuali, menjadi peserta Tapera meski sebagian sudah memiliki rumah. 

Menurut MK, aturan tersebut tidak selaras dengan prinsip konstitusional, karena iuran Tapera yang bersifat wajib justru menimbulkan beban ganda bagi pekerja. 

Selain itu, konsep penyimpanan dana seharusnya didasarkan pada asas sukarela, bukan kewajiban mutlak.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Namun, untuk menghindari kekosongan hukum dan menjaga kesinambungan program perumahan rakyat, MK memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah bersama DPR untuk menata ulang aturan baru. 

Regulasi yang disusun nantinya diharapkan mampu menghadirkan solusi pembiayaan perumahan tanpa menambah beban berlebih bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Pembatalan Tapera ini sekaligus menutup bab panjang pro dan kontra yang mengiringi program tersebut sejak awal diperkenalkan. 

Dari sisi positif, Tapera dinilai sebagai upaya pemerintah untuk membantu pekerja, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, agar lebih mudah memiliki rumah. 

Baca juga: PT PLN Group Buka Lowongan Kerja Oktober 2025, Terbuka untuk Difabel dan Lulusan D3 hingga S2

Melalui iuran yang dikelola secara nasional oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), dana dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pembangunan, maupun renovasi rumah. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved