Liputan Tapera

Tanggapan PNS dan PPPK Kota Gorontalo soal Potongan Tapera 3 Persen

Pemerintah akan meratrapkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong dari gaji ASN hingga karyawan swasta

|
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/FERNANDESSIALLAGAN
Sri Novita Sudarmo dan Nur Syahfriyanti Taha warga Gorontalo menanggapi kebijakan Tapera 

Laporan Wartawan TribunGorontalo.com Fernandes Siallagan

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah akan meratrapkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong dari gaji ASN hingga karyawan swasta

Nur Syahfriyanti Taha (54) Guru SMP di Kota Gorontalo mengatakan program Taperum sebelumnya juga tidak jelas.

Dahulu pendapatannya sudah dipotong, akan tetapi sampai saat ini dirinya belum melihat hasil tabungan tersebut. 

Padahal dirinya sudah bisa membangun rumah sendiri tanpa program tersebut.

"Tiba-tiba sudah tidak dipotong lagi. Sekarang muncul lagi yang baru, untuk apa saya? Saya sudah punya rumah," kata Yanti kepada TribunGorontalo.com, Selasa (4/6/2024).

Yanti mengkhawatirkan bahwa program ini akan hilang seperti sebelumnya. Peraturannya pun belum jelas dan merinci.

Sri Novita Sudarmo (28) PPPK Kota Gorontalo mengatakan saat ini rumah bukanlah salah satu yang penting. Dikarenakan dirinya telah memilikinya.

Sehingga dengan kewajiban gaji akan dipotong secara otomatis akan membuat dirinya merasa keberatan.

"Untuk apa dipotong, kalau rumah sudah ada buat apa? Masa mau baku (saling) bantu dengan orang lain sementara torang (kita) butuh duit juga," kata Novita.

Kendati begitu, mereka meminta agar pemerintah melaksanakan sosialisasi mendalam sebelum kebijakan ini benar-benar diimplementasikan.

Salman Alade, Dosen PNS di IAIN Sultan Amai Gorontalo mengatakan dirinya ragu-ragu atas kebijakan ini.

Kendati begitu, jika pemerintah telah menetapkan ia akan menerima dengan lapang.

"Bagi saya itu sudah melalui pertimbangan akurat oleh negara. Kalau sudah diterapkan mereka tau konsekuensi untuk para ASN se-Indonesia," jelasnya. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved