Liputan Tapera

Tanggapan Warga Kota Gorontalo Soal Potongan Tapera 3 Persen

Tanggapan warga Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo soal potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 3 persen dari gaji mereka. 

|
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
Infografik Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kritik dari kalangan pengusaha, pekerja, hingga partai politik tidak menyurutkan niat pemerintah untuk menerapkan Tapera. 

Laporan Wartawan TribunGorontalo.com Praila Karauwan

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tanggapan warga Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo soal potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 3 persen dari gaji mereka. 

Hayati Husain karyawan supermarket di Gorontalo menilai pemerintah kali ini tidak memikirkan nasib karyawan

Apabila dikenakan Taperamaka gaji yang akan diterimanya tidak akan mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.

"Saya masih punya anak yang masih sekolah dua orang, belum uang makan dan uang sekolah anak-anak," ujarnya kepada tribunGorontalo.com, Selasa (4/6/2024).

Kata Hayati, gaji yang diterimanya tidak akan cukup untuk kebutuhan ketika ditambah dengan potongan tapera tersebut. 

Memang jumlahnya gajinya tidak sebanyak dengan karyawan yang digaji UMP.  "Setidaknya kalau tidak bisa menyejahterakan rakyat, jangan dipaksa miskin," tandasnya.

Rahmad Ibrahim, karyawan swasta mengakui penerapan potongan untuk Tapera ini ada yang mendukung adapula yang menentang.

"Pasti ada pro dan kontra," ujarnya 

Kata Rahmad, sisi kontra yang ditimbulkan diberlakukannya Tapera ini akan sangat dirasakan bagi pekerja yang gajinya hanya berstandar UMP

"Belum biaya kebutuhan hariannya, jadi akan terasa sekali bagi kami yang gajinya hanya stuck di UMP tanpa adanya tunjangan," lanjutnya.

Uang Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo saat ini berada di angka Rp 3.025.100, jika dipotong sebesar 2,5 persen maka masyarakat setidaknya akan membayar iuran tapera sebesar Rp 75.628 ribu per bulan.

"Belum lagi dipotong BPJS kesehatan sama pajak, jadi kami akan kesulitan," aku Rahmad.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).

Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya. Rincian danannya berasal dari pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved