Sabtu, 7 Maret 2026

Tapera

Program Tapera di Era Jokowi Kini Resmi Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

MK resmi batalkan Tapera era Jokowi. Pekerja tak wajib iuran 3 persen, pemerintah diberi waktu 2 tahun tata ulang aturan.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Program Tapera di Era Jokowi Kini Resmi Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya
Infografik Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
TAPERA - Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). MK resmi batalkan Tapera era Jokowi. Pekerja tak wajib iuran 3 persen, pemerintah diberi waktu 2 tahun tata ulang aturan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sempat menjadi polemik di era pemerintahan Presiden Joko Widodo kini resmi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah program pemerintah yang menghimpun iuran pekerja untuk membantu pembiayaan rumah layak dan terjangkau. 

Dana dikelola oleh BP Tapera dan dapat dimanfaatkan untuk KPR, pembangunan, atau renovasi rumah.

Kebijakan yang mewajibkan pekerja, baik pegawai negeri, swasta, maupun pekerja mandiri, untuk menyisihkan sebagian gajinya sebesar 3 persen setiap bulan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (29/9/2025).

MK menilai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera merupakan inti atau "pasal jantung" dari regulasi tersebut. 

Baca juga: Pertamina Umumkan Harga Baru BBM Non-Subsidi Mulai 1 Oktober 2025, Cek Rinciannya

Pasal itu mewajibkan seluruh pekerja, tanpa kecuali, menjadi peserta Tapera meski sebagian sudah memiliki rumah. 

Menurut MK, aturan tersebut tidak selaras dengan prinsip konstitusional, karena iuran Tapera yang bersifat wajib justru menimbulkan beban ganda bagi pekerja. 

Selain itu, konsep penyimpanan dana seharusnya didasarkan pada asas sukarela, bukan kewajiban mutlak.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Namun, untuk menghindari kekosongan hukum dan menjaga kesinambungan program perumahan rakyat, MK memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah bersama DPR untuk menata ulang aturan baru. 

Regulasi yang disusun nantinya diharapkan mampu menghadirkan solusi pembiayaan perumahan tanpa menambah beban berlebih bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Pembatalan Tapera ini sekaligus menutup bab panjang pro dan kontra yang mengiringi program tersebut sejak awal diperkenalkan. 

Dari sisi positif, Tapera dinilai sebagai upaya pemerintah untuk membantu pekerja, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, agar lebih mudah memiliki rumah. 

Baca juga: PT PLN Group Buka Lowongan Kerja Oktober 2025, Terbuka untuk Difabel dan Lulusan D3 hingga S2

Melalui iuran yang dikelola secara nasional oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), dana dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pembangunan, maupun renovasi rumah. 

Dengan skema ini, pemerintah berharap bisa memperluas akses hunian layak dan terjangkau bagi rakyat.

Namun di sisi lain, tidak sedikit pihak yang menolak skema Tapera.

Sifat iuran yang wajib sebesar 3 persen dari gaji dinilai terlalu membebani pekerja, terlebih bagi mereka yang sudah memiliki rumah. 

Tapera juga dianggap menambah potongan penghasilan di tengah beban iuran lain seperti BPJS dan pajak, sehingga dapat menurunkan daya beli masyarakat. 

Selain itu, aturan wajib tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip kesukarelaan dalam menyimpan atau mengelola dana, bahkan menimbulkan tumpang tindih dengan program perumahan pemerintah lainnya.

Meski sempat digadang-gadang sebagai solusi akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, banyak pihak menilai kewajiban iuran justru membatasi kebebasan finansial pekerja. 

Ke depan, pemerintah bersama DPR memiliki pekerjaan rumah besar untuk merumuskan kebijakan perumahan yang lebih adil, sukarela, serta selaras dengan amanat konstitusi.

Baca juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Dikabarkan Naik pada Oktober 2025, Cek Faktanya di Sini

Dilansir dari TribunManado.co.id, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut akan berkoordinasi terlebih dahul dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Sebab, menurut dia, dulu UU Tapera merupakan produk inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kita lihat dulu. Kita belum bisa bicara terkait hal itu. Kita lihat dulu kemungkinan dampaknya, terutama terkait dengan ke eksistensi kelembagaan dan sebagainya, harus kita lihat," ujar Heru usai acara Akad Massal 26.000 KPR FLPP di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin (29/9/2025), dikutip dari Antaranews via Kompas.com.

Lanjut dia, prinsipnya BP Tapera menghormati keputusan dari MK terkait kepesertaan Tapera.

"Nantikan kita lakukan, bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tapi tidak menjadi beban bagi rakyat, bagi masyarakat. Bagaimana ke depan bisa ada pembiayaan-pembiayaan kreatif yang bisa kita upayakan," pungkas Heru. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved