PPPK 2025

H-3 Jelang Deadline, Ini Format Nomor SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah Input!

H-3 jelang deadline! Jangan sampai salah input nomor SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu. Simak panduan lengkapnya agar lolos verifikasi.

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 - H-3 jelang deadline! Jangan sampai salah input nomor SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu. Simak panduan lengkapnya agar lolos verifikasi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini tengah dikejar waktu. 

Pasalnya batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang krusial untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK akan segera ditutup pada 22 September 2025. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah memperpanjang jadwal pengisian ini, memberikan kesempatan ekstra bagi para peserta untuk melengkapi dokumen.

Salah satu dokumen yang paling sering menimbulkan kebingungan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Banyak peserta yang salah mengira letak nomor SKCK yang harus diinput ke dalam portal SSCASN. 

Padahal, kesalahan kecil ini bisa menghambat proses validasi.

Untuk menghindari kesalahan, penting untuk diketahui bahwa nomor SKCK bukanlah yang tertera di bagian atas. 

Nomor yang benar terletak tepat di bawah tulisan SKCK, biasanya diawali dengan format “SKCK/YANMAS/…” diikuti dengan kode bulan, tahun, dan lokasi penerbitan. 

Dengan memahami format yang benar, peserta dapat memastikan data yang diunggah valid dan proses penetapan NI berjalan lancar.

Dilansir dari TribunPriangan.com, SKCK menjadi sangat penting dalam tahapan pengisian DRH.

Sebab melalui SKCK pihak retrutmen bisa melihat catatan kriminal atau kasus hukum tertentu.

Dokumen ini umumnya diminta saat melamar pekerjaan, mendaftar sekolah kedinasan, dan mengurus izin tinggal atau perjalanan luar negeri.

Namun, sebagai ASN yang baik dan terbebas dari jeratan hukum, SKCK pun dilampirkan untuk PPPK Paruh Waktu.

Cara Daftar SKCK Online dan Syaratnya

Ada 2 cara untuk mendaftar SKCK, yaitu offline dan online. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved