PPPK 2025
Simak Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Untuk SMA,D2,D3,S1 dan S2, Berikut Rincian sesuai Golongan
Skema baru yang diatur dalam KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 ini digadang-gadang menjadi solusi atas polemik panjang status non-ASN di Indonesia.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Isu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tengah menjadi perhatian serius publik, khususnya dari kalangan tenaga honorer.
Skema baru yang diatur dalam KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 ini digadang-gadang menjadi solusi atas polemik panjang status non-ASN di Indonesia.
Meski hanya bekerja 4 jam per hari, pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas hak kepegawaian yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Dalam hal Ini termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga THR dan Gaji ke-13.
Skema baru ini digulirkan pemerintah sebagai solusi dari persoalan non-ASN yang telah lama menjadi perbincangan.
Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan adalah soal kesejahteraan: berapa gaji yang diterima dan tunjangan apa saja yang diberikan?
Pemerintah menegaskan, meskipun PPPK Paruh Waktu hanya bekerja 4 jam per hari, mereka tetap berhak atas tunjangan dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Kepastian ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024.
Kebijakan ini jelas menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang kini tengah memasuki tahap akhir pengangkatan, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Setelah bertahun-tahun mengabdi dengan status tanpa kepastian, hadirnya skema PPPK Paruh Waktu membawa harapan baru terkait hak-hak yang lebih jelas dan terstruktur.
Selain gaji pokok sesuai jenjang pendidikan mulai dari lulusan SMA, D2, D3, S1 hingga S2 para pegawai juga akan mendapatkan berbagai tunjangan.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Kawal Aspirasi Mahasiswa, Bawa Temui Mendagri
Berikut adalah rincian lengkap tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang akan diterima para pegawai:
1. Tunjangan Kinerja
PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.
2. Tunjangan Tambahan Lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.