PPPK 2025

Rincian Gaji dan Tunjangan Resmi yang Didapatkan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana

Berapa sih gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu lulusan SMA hingga S1? Yuk cek rinciannya yang baru saja diumumkan resmi!

Tribun Sulbar / Suandi
ILUSTRASI - PPPK Guru Pemprov Sulbar yang berbaris menerima SK di kantor gubernur Sulbar, Selasa (21/5/2024). Berapa sih gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu lulusan SMA hingga S1? Yuk cek rinciannya yang baru saja diumumkan resmi! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar terbaru datang bagi para honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025. 

Pemerintah akhirnya merilis rincian resmi gaji dan tunjangan yang akan diterima pegawai sesuai dengan jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SMA, Diploma, hingga Sarjana (S1).

Kebijakan ini menjadi perhatian publik, sebab skema paruh waktu merupakan pola baru dalam rekrutmen ASN. 

Meski bekerja dengan jam yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu, namun penghasilan yang diterima tetap dijamin oleh negara melalui APBN.

Besaran gaji ditetapkan berbeda-beda sesuai latar belakang pendidikan. 

Baca juga: Kalender September 2025 Minggu Ketiga, Apakah Masih Ada Libur Long Weekend? Cek Jadwalnya

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh tunjangan melekat sebagaimana yang berlaku pada ASN lainnya, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja di instansi masing-masing.

Kehadiran skema ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, sekaligus menjadi peluang baru bagi para honorer yang ingin mendapatkan kepastian status pekerjaan dan penghasilan yang lebih layak.

Dilansir dari SerambiNews.com, meskipun berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu. 

  • Jam kerja: PPPK penuh waktu wajib 8 jam per hari (40 jam/minggu), sementara PPPK paruh waktu hanya 4 jam per hari.
  • Fleksibilitas: PPPK paruh waktu diberi ruang untuk memiliki pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN paruh waktu
  • Kontrak kerja: PPPK paruh waktu bersifat tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
  • Status Kepegawaian: Status keduanya sama-sama diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah.
  • Nomor Induk: Sama-sama diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi.

Masa Kerja dan Evaluasi

  • Kontrak: Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang.
  • Evaluasi Kinerja: Kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan utama untuk  perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.

Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025:

Baca juga: Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPh 21 hingga Tahun 2026

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025. (Diperpanjang)
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. 

Besaran gaji bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan.

Baca juga: Seleksi CPNS 2026 Dipastikan Digelar, Pemerintah Sudah Siapkan Anggaran untuk Rekrutmen ASN Baru

Berikut sejumlah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu:

  • Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
  • Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.
  • Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved