Berita Nasional

Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPh 21 hingga Tahun 2026

Karyawan hotel, restoran, dan kafe bergaji di bawah Rp 10 juta kini bebas PPh 21. Kebijakan ini berlaku hingga 2026 dengan anggaran Rp 480 miliar.

Kompas.com
PPH 21 - Foto ini diambil dari Kompas.com di mana memperlihatkan momen Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian didampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menyampaikan stimulus ekonomi. Salah satu item stimulus ekonomi yang disampaikan Airlangga adalah pembebasan Pph 21 bagi karyawan restoran, hotel dan kafe yang bergaji di bawah 10 juta. 

TRIBUNGORONTALO.COM  -- Kabar gembira datang bagi pekerja sektor pariwisata. 

Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi karyawan hotel, restoran, dan kafe dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2025 yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Senin (15/9/2025).

Sebagai Menko, Airlangga memang menjadi sosok yang menjembatani keputusan Presiden hingga pelaksanaan teknis oleh kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan. 

Baca juga: Seleksi CPNS 2026 Dipastikan Digelar, Pemerintah Sudah Siapkan Anggaran untuk Rekrutmen ASN Baru

Karena itulah, ia yang diberi mandat untuk menyampaikan paket stimulus ekonomi ini ke publik didampingi Menteri Keuangan langsung, Purbaya Yudhi Sadewa.

Menteri Keuangan dalam hal ini hanya mendampingi untuk memberi penjelasan teknis terkait anggaran, perhitungan fiskal, serta skema pelaksanaan. 

Menko Perekonomian berperan sebagai koordinator utama kebijakan ekonomi lintas kementerian, sementara Menkeu memastikan kesiapan keuangan negara agar program tersebut berjalan sesuai APBN.

Dilansir dari Kompas.com, Airlangga menegaskan, perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini menargetkan sekitar 552 ribu pekerja sektor pariwisata dengan anggaran Rp 120 miliar di tahun 2025.

Baca juga: Cara Buat Surat Pengunduran Diri dari Instansi Sebelumnya Untuk PPPK Paruh Waktu, Ini Link Unduhnya

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima karyawan atau tenaga kerja. 

Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh perusahaan tempat mereka bekerja, lalu disetorkan ke kas negara.

Program ini juga akan berlanjut pada 2026 dengan anggaran yang meningkat hingga Rp 480 miliar.

"Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," kata Alumnus Universitas Gadjah Mada ini, Senin. 

Baca juga: Bantuan PKH-BPNT Sudah Cair Tapi Belum Masuk Rekening? Kenali 6 Penyebab dan Solusi Pencairannya

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar sejak tahun 2017 ini menyebut, target penerima program ini mencapai 552.000 pekerja dengan anggaran Rp 120 miliar. 

Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2025 dan diperpanjang hingga tahun 2026. 

"Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp 120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan," ucap dia. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved