Berita Nasional

Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPh 21 hingga Tahun 2026

Karyawan hotel, restoran, dan kafe bergaji di bawah Rp 10 juta kini bebas PPh 21. Kebijakan ini berlaku hingga 2026 dengan anggaran Rp 480 miliar.

Kompas.com
PPH 21 - Foto ini diambil dari Kompas.com di mana memperlihatkan momen Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian didampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menyampaikan stimulus ekonomi. Salah satu item stimulus ekonomi yang disampaikan Airlangga adalah pembebasan Pph 21 bagi karyawan restoran, hotel dan kafe yang bergaji di bawah 10 juta. 

Untuk tahun depan, anggaran yang digelontorkan bakal mencapai Rp 480 miliar. 

Penerimanya masih relatif sama, dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan. 

"Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp 480 miliar dengan gaji di bawah Rp 10 juta," ujar dia. 

Baca juga: Pecah Bintang! 50 Alumni Akpol Tembus Pangkat Jenderal, Tiga Baru Naik Pangkat, ini Daftar Namanya

Sementara itu, untuk industri padat karya, program yang sama bakal menyasar 1,7 juta pekerja di tahun depan. 

Anggaran yang disediakan mencapai Rp 800 miliar. 

"Untuk pekerjaan industri padat karya, yaitu alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture kulit, dan barang kulit, ini juga dilanjutkan yang Rp 10 juta itu ditanggung pemerintah. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan," ujar Airlangga. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved