PPPK 2025

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Benarkah Nominalnya Bikin Iri PNS Penuh Waktu?

Penasaran dengan nominal tunjangan PPPK paruh waktu? Temukan jawabannya di sini, lengkap dengan tunjangan keluarga, jabatan, hingga THR!

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Tribunnews
PPPK -- Penasaran dengan nominal tunjangan PPPK paruh waktu? Temukan jawabannya di sini, lengkap dengan tunjangan keluarga, jabatan, hingga THR! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi para honorer yang kini tengah berjuang dalam tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025. 

Tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang krusial bagi ribuan pelamar telah diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 22 September 2025. 

Perpanjangan ini memberikan angin segar dan kesempatan lebih bagi mereka yang belum merampungkan proses tersebut. 

Namun, di balik kelancaran proses administrasi, ada satu pertanyaan besar yang kini memenuhi benak para calon abdi negara yaknni berapa tunjangan yang akan mereka terima, dan benarkah nominalnya bisa bersaing dengan PNS penuh waktu?

Pertanyaan ini muncul seiring dengan adanya perbedaan skema kerja antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. 

PPPK penuh waktu bekerja selama delapan jam sehari, sedangkan PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja separuhnya, yaitu sekitar empat jam. 

Meski jam kerja lebih singkat, pemerintah memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan hak-hak finansial yang layak. 

Hal ini memicu spekulasi dan perbincangan hangat di kalangan honorer, terutama tentang besaran tunjangan yang akan diterima.

Lebih dari sekadar gaji pokok, PPPK paruh waktu juga akan menerima berbagai tunjangan dan fasilitas yang diatur secara resmi. 

Tunjangan-tunjangan ini, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, dirancang untuk mendukung kesejahteraan para pekerja. 

Lantas, apa saja komponen tunjangan yang akan mereka dapatkan, dan mampukah tunjangan tersebut membuat para PNS penuh waktu merasa iri? 

Mari kita telusuri lebih dalam rinciannya.

Dilansir dari TribunPriangan.com, berikut daftar unjangan PPPK paruh waktu

1. Tunjangan Kinerja

PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved