BSU 2025
Hari Terakhir! BSU 2025 Semester II Bisa Dicairkan, Simak Syarat Lengkap dan Cara Pencairannya
BSU 2025 bakal berakhir di hari ini, Selasa 12 Agustus 2025. Dana BSU ini jika tidak segera dicairkan maka akan dikembalkan ke kas negara.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bakal berakhir di hari ini, Selasa 12 Agustus 2025.
Dana BSU ini jika tidak segera dicairkan maka akan dikembalkan ke kas negara.
Dilansir dari TribunPriangan.com, hal ini ditegaskan langsung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempertimbangkan penyaluran kembali BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025.
Kebijakan ini dipertimbangkan karena pelaksanaan BSU pada kuartal II dinilai berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sekedar info, BSU adalah bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per bulan yang diberikan selama dua bulan dan dicairkan sekaligus.
Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi dan perlambatan ekonomi global.
Pada Juni–Juli 2025, pemerintah mengalokasikan Rp10,72 triliun untuk BSU.
Baca juga: Cek Harga Minyak Goreng di Daftar Promo Alfamart dan Indomaret Terbaru 12 Agustus 2025,
Bantuan ini menjangkau 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, Kemenkeu juga sedang fokus menyiapkan berbagai stimulus fiskal demi menggenjot konsumsi domestik, khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Adapun seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut, pemerintah telah menyiapkan stimulus Rp10,8 triliun pada kuartal III-2025.
Dana itu diarahkan untuk mempercepat program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Seperti makan bergizi gratis (MBG), pembangunan sekolah rakyat, koperasi desa merah putih, dan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Kebijakan itu turut dilengkapi dengan perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar.
Baca juga: Jutaan Akun WhatsApp Diblokir Meta, Mayoritas Berasal dari Asia Tenggara, Ini Alasannya
Pemerintah juga mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target Rp 287,8 triliun sepanjang semester kedua 2025.
Tentunya ini menjadi kabar baik bagi mereka yang belum atau masih dalam proses pencairan dana bantuan bagi para pekerja dengan upah atau gaji dibawah rata-rata pendapatan karyawan disetiap daerah.
Jika kamu salah satunya yang dijadwalkan cair pada semester 2 ini, maka tak perlu tunggu lama dan sesegera mungkin untuk dicairkan yah!.
Pasalnya, jika tidak maka setelah jangka waktu yang telah ditentukan tersebtu, dana yang tersedia akan ditarik kembali ke kas negara.
Lantas seperti apa prosedur pengambilannya?
Prosedur Ambil BSU di Kantor Pos
QR Code yang didapat dari aplikasi Pospay digunakan untuk mencairkan dana BSU di kantor pos.
Baca juga: Belum Lolos PPPK 2024? Honorer Berpeluang Ikut PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025, Ini Mekanismenya
Berikut tahapannya.
- Kunjungi kantor pos terdekat sambil membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunjukkan bukti verifikasi melalui aplikasi Pospay.
- Lalu, penerima menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay. QR Code (barcode) berfungsi sebagai bukti verifikasi terdaftar sebagai penerima BSU.
- Bagi penerima BSU yang tidak memiliki ponsel atau aplikasi Pospay, petugas akan melakukan verifikasi secara manual dengan mengecek NIK pada e-KTP.
- QR Code pada aplikasi Pospay akan dipindai (discan) olenhjh petugas sebagai bagian dari proses validasi sistem.
- Petugas melakukan verifikasi data penerima BSU dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan, mencocokkan dengan identitas fisik, dan mengambil foto e-KTP asli penerima.
- Jika semua data telah tervalidasi dengan benar, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU untuk keperluan dokumentasi transaksi.
- Penerima BSU diminta menandatangani "Daftar Nominatif" sebagai bukti penerimaan bantuan di hadapan petugas.
- Petugas lalu menyerahkan uang BSU secara langsung kepada penerima sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh kebijakan pemerintah.
Jangka Waktu Perpanjangan Waktu Ambil BSU 2025 di Kantor Pos
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Segera Dibuka Agustus 2025, Ini Jadwal Lengkap, Syarat, dan Kriteria Pesertanya
Mengutip akun X/Twitter @PosIndonesia, Jumat (8/8/2025) lalu, menegaskan bahwa selain buka setiap hari untuk melayani masyarakat yang ingin mengambil BSU 2025, dikarenakan Jadwal pengambilan BSU 2025 kembali diperpanjang sampai tanggal 12 Agustus.
"Halo Sahabat, untuk informasi saat ini pengambilan BSU diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025," cuit Pos Indonesia.
Selain itu, dari akun Instagram resmi Pos Indonesia (@posindonesia.ig), pengambilan dana BSU di kantor pos tidak bisa diwakilkan.
Penerima BSU wajib datang langsung ke kantor pos sambil membawa dokumen persyaratan untuk verifikasi data.
"Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen persyaratan asli sebagai bentuk verifikasi data penerima bantuan," kata pihak Pos Indonesia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Masih Ada Waktu! BSU Agustus 2025 Bisa Diambil Hingga 12 Agustus di Kantor Pos, Ini Kata Pemerintah |
![]() |
---|
Pencairan BSU Ketenagakerjaan 2025 Diperpanjang 6 Agustus, Begini Cara Cairkan Dananya di Kantor Pos |
![]() |
---|
Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tinggal Hari Ini, Segera Cek Nama Anda di Aplikasi Resmi |
![]() |
---|
BSU 2025 Hampir Rampung! Penerima Diminta Segera Cairkan Sebelum 3 Agustus |
![]() |
---|
Waspada! BSU 2025 Hangus Jika Tak Diambil Sebelum 3 Agustus di Kantor Pos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.