PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu Segera Dibuka Agustus 2025, Ini Jadwal Lengkap, Syarat, dan Kriteria Pesertanya

PPPK Paruh Waktu 2025 dibuka 22 Agustus, hanya untuk peserta tertentu. Simak Ini Jadwal Lengkap, Syarat, dan Kriteria Pesertanya

Editor: Prailla Libriana Karauwan
chatgpt.com
REKRUTMEN PPPK - PPPK Paruh Waktu bakal dibuka di Agustus 2025, namun tak semua bisa melamar, simak Jadwal Lengkap, Syarat, dan Kriteria Pesertanya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 bakal segera dibuka Agustus 2025.

Namun, PPPK ini berbeda dengan umumnya, di mana rekrutmen ini hanya untuk PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah skema kerja di mana PPPK direkrut untuk bekerja tidak penuh waktu (Part-time) dengan sistem kontrak.

Bedanya dengan PPPK biasa, mereka hanya bekerja beberapa jam atau hari dalam seminggu sesuai kebutuhan instansi.

Formasi ini bersifat terbatas dan tidak dibuka untuk umum karena hanya diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi kriteria khusus, misalnya pernah ikut seleksi CPNS/PPPK sebelumnya tapi belum lulus atau belum mendapatkan formasi.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini akan memulai start awal seleksi pada Agustus 2025 ini tepat pada tanggal 22 mendatang.

Hal ini sesuai dengan isi Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Dimana sejak 7 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025, Kementerian PANRB membuka ruang bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time, sebelum akhirnya pada 21-30 Agustus 2025 Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasinya.

Penting untuk diperhatikan jika, jabatan ini tidak dibuka untuk umum atau tertutup karena hanya dialokasikan bagi peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan khusunya.

Lantas seperti apa syarat dan ketentuan yang dimaksud?

Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, yang menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.

Selain itu, kebutuhan formasi hanya dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN.

"Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK," tegas Wisudo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved