OTT KPK
OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Diduga Terima Rp5,5 Miliar Proyek Outsourcing
KPK tetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi outsourcing, diduga terima Rp5,5 miliar lewat perusahaan keluarga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Pekalongan-Fadia-Arafiq-tengah-berjalan-usai-menjalani-pemeriksaan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan outsourcing Pemkab Pekalongan 2023–2026.
- Fadia diduga menerima Rp 5,5 miliar melalui PT Raja Nusantara Berdaya yang menjadi vendor proyek daerah.
- Total aliran dana PT RNB mencapai Rp 46 miliar, sekitar Rp 19 miliar dibagikan ke keluarga bupati.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Menurut keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fadia diduga terlibat konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya.
Baca juga: Kisah Annisa Tungkagi, Eks Nakes Gorontalo Rintis Kedai Kopi Jalanan
Perusahaan tersebut juga aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Nah di sini mulai terjadi konflik. Kalau membentuk perusahaan saja, itu belum jadi permasalahan. Akan tetapi, ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau yang berafiliasi, kemudian ada keluarganya yang ikut atau turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP Secara Online, Ini Cara dan Arti Kategorinya
Fadia Diduga Terima Rp 5,5 Miliar
Lebih lanjut, Asep menyebut Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena turut menerima keuntungan dari PT RNB yang memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Ia mengatakan, Fadia Arafiq diduga menerima uang sebesar Rp 5,5 miliar selama periode 2023–2026 melalui PT RNB.
“Saudari FAR sebesar Rp 5,5 miliar,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di bulan Ramadhan yang menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun ini.
Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, penyidik turut mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan.
Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 5 Maret 2026 Turun Tipis, Antam, Galeri 24 dan UBS Kompak Melemah
Mengaku Tak Tahu Aturan karena Dulu Pedangdut
Saat diperiksa oleh lembaga antirasuah, Fadia mengaku tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakang dirinya sebagai mantan penyanyi dangdut.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.