Sabtu, 7 Maret 2026

OTT KPK

OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Diduga Terima Rp5,5 Miliar Proyek Outsourcing

KPK tetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi outsourcing, diduga terima Rp5,5 miliar lewat perusahaan keluarga.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Diduga Terima Rp5,5 Miliar Proyek Outsourcing
ANTARA/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
OTT KPK - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah), berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (4/3/2026), usai menjalani pemeriksaan. KPK resmi menahan Fadia setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. 

Lebih lanjut, Asep mengatakan keterangan penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah,” katanya.

Baca juga: Daftar Alokasi Anggaran THR ASN 2026 Se-Gorontalo, Kabgor Paling Tinggi

Rincian Aliran Dana

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/3/2026), sepanjang 2025 PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan. 

Perusahaan tersebut menangani jasa outsourcing pada 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.

Selama periode 2023–2026, PT RNB menerima aliran dana sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.

Sementara sisanya dibagikan kepada keluarga Bupati dengan nilai mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Berikut rincian pembagiannya:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (suami bupati): Rp 1,1 miliar
  • Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB: Rp 2,3 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati): Rp 4,6 miliar
  • Mehnaz (anak bupati): Rp 2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp 3 miliar

Pengaturan pengelolaan serta pembagian dana tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia Arafiq bersama stafnya melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.

“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia. (*)

 

 

 


Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/03/05/083000665/kasus-korupsi-bupati-pekalongan-kpk-ungkap-perusahaan-keluarga-jadi-vendor?page=2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved