Senin, 9 Maret 2026

OTT KPK

OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Diduga Terima Rp5,5 Miliar Proyek Outsourcing

KPK tetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi outsourcing, diduga terima Rp5,5 miliar lewat perusahaan keluarga.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Diduga Terima Rp5,5 Miliar Proyek Outsourcing
ANTARA/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
OTT KPK - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah), berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (4/3/2026), usai menjalani pemeriksaan. KPK resmi menahan Fadia setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Menurut keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fadia diduga terlibat konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya. 

Baca juga: Kisah Annisa Tungkagi, Eks Nakes Gorontalo Rintis Kedai Kopi Jalanan

Perusahaan tersebut juga aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

“Nah di sini mulai terjadi konflik. Kalau membentuk perusahaan saja, itu belum jadi permasalahan. Akan tetapi, ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau yang berafiliasi, kemudian ada keluarganya yang ikut atau turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP Secara Online, Ini Cara dan Arti Kategorinya

OTT KPK - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah), berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (4/3/2026), usai menjalani pemeriksaan. KPK resmi menahan Fadia setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
OTT KPK - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah), berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (4/3/2026), usai menjalani pemeriksaan. KPK resmi menahan Fadia setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. (ANTARA/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Fadia Diduga Terima Rp 5,5 Miliar

Lebih lanjut, Asep menyebut Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena turut menerima keuntungan dari PT RNB yang memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Ia mengatakan, Fadia Arafiq diduga menerima uang sebesar Rp 5,5 miliar selama periode 2023–2026 melalui PT RNB.

“Saudari FAR sebesar Rp 5,5 miliar,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di bulan Ramadhan yang menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun ini. 

Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. 

Selain itu, penyidik turut mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan.

Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 5 Maret 2026 Turun Tipis, Antam, Galeri 24 dan UBS Kompak Melemah

Mengaku Tak Tahu Aturan karena Dulu Pedangdut

Saat diperiksa oleh lembaga antirasuah, Fadia mengaku tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakang dirinya sebagai mantan penyanyi dangdut.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Asep mengatakan keterangan penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah,” katanya.

Baca juga: Daftar Alokasi Anggaran THR ASN 2026 Se-Gorontalo, Kabgor Paling Tinggi

Rincian Aliran Dana

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/3/2026), sepanjang 2025 PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan. 

Perusahaan tersebut menangani jasa outsourcing pada 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.

Selama periode 2023–2026, PT RNB menerima aliran dana sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.

Sementara sisanya dibagikan kepada keluarga Bupati dengan nilai mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Berikut rincian pembagiannya:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (suami bupati): Rp 1,1 miliar
  • Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB: Rp 2,3 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati): Rp 4,6 miliar
  • Mehnaz (anak bupati): Rp 2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp 3 miliar

Pengaturan pengelolaan serta pembagian dana tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia Arafiq bersama stafnya melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.

“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia. (*)

 

 

 


Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/03/05/083000665/kasus-korupsi-bupati-pekalongan-kpk-ungkap-perusahaan-keluarga-jadi-vendor?page=2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved